Berita

Hary Tanoesoedibjo/tangkapan layar

Hukum

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

SELASA, 04 MARET 2025 | 01:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk menggugat Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT) terkait transaksi tukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito.

CMNP menuntut ganti rugi senilai Rp6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun. Hitungan ini didapat dari bunga 2 persen yang dikenakan setiap bulan.

Mengutip laman informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gugatan ini tercantum dalam surat CMNP bernomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 bertanda tangan Direktur Independen CMNP, Hasyim.


Selain Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, CMNP juga melayangkan gugatan ke Tito Sulistio sebagai tergugat III, dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst, 28 Februari 2025.

Gugatan ini atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang pernah dilakukan perseroan pada tahun 1999 kepada masing-masing tergugat. Perkara ini berawal dari tawaran tergugat I (Hary Tanoe) kepada CMNP untuk melakukan pertukaran surat berharga.

Informasi yang diterima redaksi, sertifikat deposito milik Hary Tanoe ditukar dengan medium term note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP. Dalam transaksi tersebut, Hary Tanoe memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta Dolar AS. Sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar.

Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999. Sementara Hary Tanoe menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap yakni senilai 10 juta Dolar AS yang jatuh tempo tanggal 9 Mei 2002 dan NCD senilai 18 juta Dolar AS dengan jatuh tempo tanggal 10 Mei 2002.

Namun, NCD yang dikeluarkan Unibank tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

Hary Tanoe sebagai tergugat I diduga sudah mengetahui penerbitan NCD miliknya senilai 28 juta Dolar AS itu dilakukan secara tidak benar.

Tergugat III, yakni Tito Sulistio merupakan mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Dirut CMNP 2018-2019. Sementara Tergugat IV, Teddy Kharsadi pernah menjabat sebagai direktur utama CMNP pada 1987 dan 1998-2019.

Nama Tito dan Teddy turut dicantumkan sebagai tergugat dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan PT CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya