Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid Dua Hasto Ditunda

SENIN, 03 MARET 2025 | 08:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dengan alasan masih mempersiapkan materi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan jilid dua yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK).

Sidang perdana praperadilan jilid 2 yang diajukan Hasto untuk 2 perkara, yakni perkara dugaan suap dan perkara dugaan perintangan penyidikan sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 3 Maret 2025.

"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin 3 Maret 2025.


Tessa menjelaskan, Tim Biro Hukum KPK hingga kini masih mempersiapkan materi sidang praperadilan dimaksud.

"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," pungkas Tessa.

Pada Senin, 17 Februari 2025, Hasto telah mengajukan 2 permohonan praperadilan melawan KPK. Yang pertama, permohonan praperadilan dalam kasus dugaan suap dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 telah teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam perkara ini, sidang akan dipimpin Hakim Tunggal Afrizal Hady.

Sedangkan permohonan praperadilan yang kedua, terkait sah tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan perintangan penyidikan dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024, telah tergister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan Hakim Tunggal, Rio Barten Pasaribu.

Pada Kamis 13 Februari 2025, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan praperadilan pertama yang diajukan Hasto melawan KPK tidak dapat diterima karena permohonan dianggap tidak jelas atau kabur.

Permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan 2 perkara pidana dijadikan 1 permohonan praperadilan. Seharusnya, masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan.

Pada Kamis 20 Februari 2025, KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 lalu.

Terkait kasus dugaan perintangan penyidikan, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri pada saat proses OTT KPK.

Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.





Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya