Berita

Kapal ikan Malaysia diamankan KAL Pandang I-1-72 di Selat Malaka/Ist

Pertahanan

TNI AL Sikat Kapal Ikan Malaysia Pelaku IUU Fishing di Selat Malaka

SENIN, 03 MARET 2025 | 05:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik illegal, unregulated and unreported (IUU) fishing yang merugikan negara. 

Kali ini tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) KAL Pandang I-1-72 berhasil menangkap kapal ikan asal Malaysia yang menggunakan alat tangkap terlarang Pukat Harimau (Trawl) di Perairan Selat malaka, 26 mil sebelah Timur Pulau Pandang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Kejadian bermula saat tim F1QR Lanal TBA menerima pelaporan dari nelayan setempat terkait sering adanya kapal berbendera asing masuk ke Perairan Indonesia untuk mencari ikan. Selanjutnya dengan cepat unsur patroli Lanal TBA KAL Pandang I-1-72 melaksanakan patroli pukul 09.00 WIB terhadap kapal ikan berbendera Malaysia yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau/ trawl.


Awalnya kapal tersebut sempat melarikan diri melaju dengan kecepatan tinggi ke arah perbatasan Indonesia–Malaysia, sehingga dilakukan pengejaran oleh KAL Pandang I-1-72 yang melaksanakan peran tempur dan terpaksa memberi tembakan peringatan agar kapal segera berhenti. 

Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih 1 jam, tim F1QR Lanal TBA berhasil menghentikan kapal ikan Malaysia tersebut beserta lima orang awak kapal didalamnya.

Kapal ikan berbendera Malaysia beserta seluruh awak kapal akhirnya dibawa ke Posal Bagan Asahan untuk pemeriksaan awal dengan pengawalan dari Patkamla Combat Boat Catamaran dan selanjutnya dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Asahan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha menegaskan bahwa keberhasilan patroli ini membuktikan kesigapan unsur patroli TNI AL khususnya Lanal TBA dalam menjaga kedaulatan Perairan Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal salah satunya penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal oleh kapal ikan asing.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas pencurian ikan di perairan Indonesia yang tentunya dapat mengancam kedaulatan maritim dan kesejahteraan nelayan Indonesia,” pungkas Danlanal TBA dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025 

Aksi gerak cepat dalam penangkapan kapal ikan asing yang mencuri ikan di Perairan Indonesia dengan menggunakan alat tangkap terlarang ini tentunya selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran agar menindak tegas terhadap pelaku IUU fishing sebagai bentuk nyata peran komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut dan menjaga sumber daya kelautan nasional.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya