Berita

Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye saat digelandang menuju tahanan (RMOL)

Hukum

Alasan KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 21:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti menjadi salah satu alasan penyidik KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Dipertimbangkan pastinya kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan pastinya untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya. Juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lainnya yang segera dilakukan oleh penyidik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Hasto yang merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan ditahan usai menjalani pemeriksaan. Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.


Setyo membantah buru-buru melakukan penahanan sebagai bagian dari strategi untuk membatalkan praperadilan kedua yang sudah didaftarkan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan keputusan penahanan sepenuhnya berdasarkan alasan subjektif yang dimiliki penyidik.

"Kami semuanya khususnya pimpinan menyerahkan untuk waktu pemeriksaan, penahanan, sepenuhnya kepada penyidik ya. Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan terhadap alat bukti atau barang buktinya, maka di saat waktu yang tepat, hari inilah maka dilakukan proses penahanan," kata Setyo.

Selain itu, Setyo membantah kasus yang menjerat Hasto merupakan politisasi.

"Sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan sengan tersebut ya, sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum," pungkas Setyo.

KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina. Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.

Terkait kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK menjelaskan Hasto pada 8 Januari 2020 memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun supaya merendam HP-nya ke dalam air dan segera melarikan diri pada saat OTT KPK.

Atas arahan Hasto itu, Harun tidak bisa ditangkap dan hingga saat ini berstatus buron.

Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa KPK sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku.

Tak hanya itu, Hasto juga mengumpulkan beberapa orang terkait perkara Harun, dan mengarahkan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat diperiksa penyidik KPK. Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

Selain Hasto, terkait kasus yang sama, KPK menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka yakni Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. 

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya