Berita

Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye saat digelandang menuju tahanan (RMOL)

Hukum

Alasan KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 21:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti menjadi salah satu alasan penyidik KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Dipertimbangkan pastinya kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan pastinya untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya. Juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lainnya yang segera dilakukan oleh penyidik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Hasto yang merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan ditahan usai menjalani pemeriksaan. Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.


Setyo membantah buru-buru melakukan penahanan sebagai bagian dari strategi untuk membatalkan praperadilan kedua yang sudah didaftarkan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan keputusan penahanan sepenuhnya berdasarkan alasan subjektif yang dimiliki penyidik.

"Kami semuanya khususnya pimpinan menyerahkan untuk waktu pemeriksaan, penahanan, sepenuhnya kepada penyidik ya. Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan terhadap alat bukti atau barang buktinya, maka di saat waktu yang tepat, hari inilah maka dilakukan proses penahanan," kata Setyo.

Selain itu, Setyo membantah kasus yang menjerat Hasto merupakan politisasi.

"Sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan sengan tersebut ya, sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum," pungkas Setyo.

KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina. Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.

Terkait kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK menjelaskan Hasto pada 8 Januari 2020 memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun supaya merendam HP-nya ke dalam air dan segera melarikan diri pada saat OTT KPK.

Atas arahan Hasto itu, Harun tidak bisa ditangkap dan hingga saat ini berstatus buron.

Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa KPK sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku.

Tak hanya itu, Hasto juga mengumpulkan beberapa orang terkait perkara Harun, dan mengarahkan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat diperiksa penyidik KPK. Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

Selain Hasto, terkait kasus yang sama, KPK menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka yakni Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. 

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya