Berita

Suasana sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Status Tersangka Hasto Lemah Secara Formil

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 14:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya mengikuti arahan dari putusan kasus hukum yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), apabila melakukan pengembangan kasus dan menetapkan tersangka baru dalam perkara yang sama.

Demikian disampaikan pakar hukum, Beniharmoni Harefa, menyikapi sidang Praperadilan atas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025. 

Menurut Beniharmoni, seharusnya dalam melanjutkan sebuah perkara, atau pengembangan perkara, itu harus jelas dalam putusan (hakim) yang sudah inkracht, bahwa selanjutnya kepada siapa dan ke mana pengembangannya.


Putusan hakim inkrah dalam hal ini adalah kasus suap Harun Masiku yang telah menyeret terdakwa Wahyu Setiawan, Saiful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina, yang sudah menjalani hukuman dan kembali bebas. 

"Kalau bicara pengembangan, maka seharusnya sudah jelas dalam putusan, melakukan ini, ini, ini. Kalau mau dikembangkan ya itu (harus dijelaskan dalam putusan)," ujar Beniharmoni.

Atas dasar itu, lanjut Beniharmoni, apabila penegak hukum dalam hal ini KPK menerbitkan Sprindik baru dan menetapkan tersangka baru yang tidak pernah disebutkan dalam putusan sebelumnya, maka hal itu harus dimulai dari proses awal. Tidak boleh tiba-tiba ada.

"Kalau dibuka Sprindik baru, tentu harus dimulai dengan proses penyidikan dan penyelidikan dulu dari awal. Bukan putusan yang sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap, bahkan terpidana sudah menjalani hukuman dan sudah bebas malah, diteruskan kembali," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Beniharmoni, dalam putusan hukum seharusnya dibunyikan kalau memang harus ada pengembangan kasus, maka disebut ke mana arah pengembangan kasus itu.

"Maka seharusnya dibunyikan dalam putusan kalau ada pelaku A, B, C, D belum tertangkap, maka disebutkan dalam pengembangan perkara," paparnya.

"Kalau tiba-tiba ada E. Kalau E muncul, seharusnya bukan tidak bisa diproses, tapi dimulai dari penyelidikan. Ada laporan dulu, lalu sidik, lidik, dan seterusnya seperti itu. Kalau ini (Hasto) tidak ada laporan dulu malah (tiba-tiba diproses dan dijadikan tersangka)," imbuh Beniharmoni.

Lebih jauh, jika gugatan Hasto ditolak, berarti hakim merasa bahwa proses penersangkaan Hasto sudah sah dan sesuai dengan proses serta caranya. Sementara bila gugatan Hasto diterima, maka hakim menilai ada cacat formil dalam proses penersangkaan Hasto oleh KPK.

“Praperadilan itu lagi-lagi karena terbatas dalam memeriksa sebuah perkara dalam hal hukum formil saja. proses dan tata cara, maka praperadilan memang berdasarkan pasal 77 dan putusan MK 21/2014 dia sangat terbatas, dan dia tidak akan keluar dari persoalan formil. Yaitu proses dan tata cara penanganan perkara,” demikian Beniharmoni.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya