Berita

Anggota Komisi X DPR RI, Verrell Bramasta/Net

Politik

Verrell Bramasta Minta Tukin Dosen Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 10:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) diminta bijak dalam mengelola anggaran di tengan efisiensi keuangan.

Begitu dikatakan anggota Komisi X DPR RI, Verrell Bramasta. Dia mengapresiasi cara Kemendikti Saintek dalam menghadapi pemangkasan anggaran. Namun, Verrell menyoroti poin pemangkasan terkait tunjangan kinerja (Tukin) dosen.

Komisi X, kata dia, memahami adanya kesulitan dari Kemendikti Saintek terkait pemangkasan anggaran. Namun, persoalan Tukin Dosen perlu diperhatikan agar tidak terkena dampak efisiensi anggaran.


“Saya mengapresiasi upaya efisiensi yang dilakukan, tetapi jangan sampai kebijakan ini justru berdampak langsung pada dosen, terutama terkait tunjangan yang sudah lama tertunda. Hak mereka harus tetap menjadi prioritas,” ujar Verrell kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.

Bagi Verrell yang juga politisi PAN, anggaran tunjangan dosen masih belum cukup melunasi tunggakan Tukin. Jika terkena efisiensi, penyelesaiannya akan semakin sulit.

“Tunjangan dosen non PNS yang terlampir hanya Rp2,7 triliun, sedangkan dosen PNS itu Rp2,5 triliun. Saya berharap ini jangan kena efisiensi. Itu saja belum cukup untuk menyelesaikan tunggakan, apalagi kalau dikurangi," tuturnya.

Verrell menegaskan bahwa hak dosen, baik PNS maupun non-PNS, telah diamanatkan dalam undang-undang dan tidak boleh terkena efisiensi anggaran.

Sambungnya, tukin dosen adalah amanat UU 5/2014  tentang ASN pada Pasal 80 yang menyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja.

Selain itu, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan bahwa dosen, baik PNS maupun swasta, berhak atas tunjangan profesi atau sertifikat dosen sebesar satu kali gaji pokok PNS.

"Namun, realitanya tunjangan ini tidak pernah dibayarkan sejak 2020," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya