Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Target Prabowo Capai Air Minum Perpipaan Terkendala

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 11:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan cakupan layanan air minum perpipaan meningkat dari 22 persen di 2024 menjadi 40 persen pada 2029. 

Namun, untuk mencapai target ambisius ini, perusahaan daerah air minum (PDAM) atau BUMD Air Minum (AM) harus bekerja ekstra keras.

Karena saat ini banyak PDAM masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari tarif yang belum mencapai full cost recovery (FCR), angka kehilangan air (non-revenue water atau NRW) yang tinggi, hingga keterbatasan sumber air. 


"Di samping itu, regulasi yang ada justru semakin memberatkan langkah BUMD AM dalam mengejar target tersebut," kata Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Arief Wisnu Cahyono, lewat keterangan resminya, Kamis 13 Februari 2025.

Sedikitnya ada tiga produk hukum yang memberatkan langkah BUMD AM untuk mengejar angka 40 persen tersebut.

Pertama Permen PUPR No. 31/2023. Peraturan ini mengatur tata cara perizinan sumber daya air, tetapi memberikan sanksi administratif yang berlaku surut sejak 1 November 2019.

Lalu Permen ESDM No. 14/2024. Aturan ini menghapus kewajiban pihak swasta untuk mendapatkan rekomendasi dari BUMD AM sebelum melakukan pengeboran air tanah. 

Hal ini berpotensi meningkatkan eksploitasi air tanah yang tak terkendali, menyebabkan penurunan permukaan tanah, intrusi air laut, dan berkurangnya pemanfaatan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang sudah ada.

Terakhir, PP No. 5/2021. Kebijakan ini membatasi pengambilan air hingga 20 persen dari total potensi mata air yang tersedia. Akibatnya, PDAM di daerah yang sangat bergantung pada air baku menghadapi kesulitan dalam menyediakan layanan optimal bagi masyarakat. 

Kendala regulasi ini semakin memperparah tantangan yang dihadapi PDAM. Padahal, layanan air minum adalah kebutuhan dasar masyarakat dan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus dipenuhi oleh negara.

Diperlukan kerja sama antara pemerintah, PDAM, swasta, dan masyarakat untuk mencari solusi berkelanjutan. Tanpa perubahan kebijakan yang lebih mendukung, target 40 persen layanan air minum perpipaan pada 2029 akan sulit tercapai.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya