Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Target Prabowo Capai Air Minum Perpipaan Terkendala

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 11:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan cakupan layanan air minum perpipaan meningkat dari 22 persen di 2024 menjadi 40 persen pada 2029. 

Namun, untuk mencapai target ambisius ini, perusahaan daerah air minum (PDAM) atau BUMD Air Minum (AM) harus bekerja ekstra keras.

Karena saat ini banyak PDAM masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari tarif yang belum mencapai full cost recovery (FCR), angka kehilangan air (non-revenue water atau NRW) yang tinggi, hingga keterbatasan sumber air. 

"Di samping itu, regulasi yang ada justru semakin memberatkan langkah BUMD AM dalam mengejar target tersebut," kata Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Arief Wisnu Cahyono, lewat keterangan resminya, Kamis 13 Februari 2025.

Sedikitnya ada tiga produk hukum yang memberatkan langkah BUMD AM untuk mengejar angka 40 persen tersebut.

Pertama Permen PUPR No. 31/2023. Peraturan ini mengatur tata cara perizinan sumber daya air, tetapi memberikan sanksi administratif yang berlaku surut sejak 1 November 2019.

Lalu Permen ESDM No. 14/2024. Aturan ini menghapus kewajiban pihak swasta untuk mendapatkan rekomendasi dari BUMD AM sebelum melakukan pengeboran air tanah. 

Hal ini berpotensi meningkatkan eksploitasi air tanah yang tak terkendali, menyebabkan penurunan permukaan tanah, intrusi air laut, dan berkurangnya pemanfaatan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang sudah ada.

Terakhir, PP No. 5/2021. Kebijakan ini membatasi pengambilan air hingga 20 persen dari total potensi mata air yang tersedia. Akibatnya, PDAM di daerah yang sangat bergantung pada air baku menghadapi kesulitan dalam menyediakan layanan optimal bagi masyarakat. 

Kendala regulasi ini semakin memperparah tantangan yang dihadapi PDAM. Padahal, layanan air minum adalah kebutuhan dasar masyarakat dan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus dipenuhi oleh negara.

Diperlukan kerja sama antara pemerintah, PDAM, swasta, dan masyarakat untuk mencari solusi berkelanjutan. Tanpa perubahan kebijakan yang lebih mendukung, target 40 persen layanan air minum perpipaan pada 2029 akan sulit tercapai.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Loyalis Jokowi, Jeffrie Geovanie Sangat Tidak Layak Gantikan Menteri BUMN Erick Thohir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:22

Rapor IHSG Sepekan Lesu, Kapitaliasi Pasar Anjlok Rp215 Triliun

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:07

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:47

Kualitas Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:44

Pengacara Klaim Duterte Diculik karena Dendam Politik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:19

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:08

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Gotong Royong

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48

Fraksi PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47

Universitas Columbia Cabut Gelar Akademik 22 Mahasiswa

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:34

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13

Selengkapnya