Anggota Komisi X DPR RI, Verrell Bramasta/Net
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) diminta bijak dalam mengelola anggaran di tengan efisiensi keuangan.
Begitu dikatakan anggota Komisi X DPR RI, Verrell Bramasta. Dia mengapresiasi cara Kemendikti Saintek dalam menghadapi pemangkasan anggaran. Namun, Verrell menyoroti poin pemangkasan terkait tunjangan kinerja (Tukin) dosen.
Komisi X, kata dia, memahami adanya kesulitan dari Kemendikti Saintek terkait pemangkasan anggaran. Namun, persoalan Tukin Dosen perlu diperhatikan agar tidak terkena dampak efisiensi anggaran.
“Saya mengapresiasi upaya efisiensi yang dilakukan, tetapi jangan sampai kebijakan ini justru berdampak langsung pada dosen, terutama terkait tunjangan yang sudah lama tertunda. Hak mereka harus tetap menjadi prioritas,” ujar Verrell kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.
Bagi Verrell yang juga politisi PAN, anggaran tunjangan dosen masih belum cukup melunasi tunggakan Tukin. Jika terkena efisiensi, penyelesaiannya akan semakin sulit.
“Tunjangan dosen non PNS yang terlampir hanya Rp2,7 triliun, sedangkan dosen PNS itu Rp2,5 triliun. Saya berharap ini jangan kena efisiensi. Itu saja belum cukup untuk menyelesaikan tunggakan, apalagi kalau dikurangi," tuturnya.
Verrell menegaskan bahwa hak dosen, baik PNS maupun non-PNS, telah diamanatkan dalam undang-undang dan tidak boleh terkena efisiensi anggaran.
Sambungnya, tukin dosen adalah amanat UU 5/2014 tentang ASN pada Pasal 80 yang menyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja.
Selain itu, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan bahwa dosen, baik PNS maupun swasta, berhak atas tunjangan profesi atau sertifikat dosen sebesar satu kali gaji pokok PNS.
"Namun, realitanya tunjangan ini tidak pernah dibayarkan sejak 2020," tandasnya.