Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Sugeng Suparwoto/RMOL
Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang saat ini sedang dibahas memiliki tujuan untuk mencapai pemerataan dan mendukung ekonomi rakyat.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Sugeng Suparwoto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 12 Februari 2025.
"Revisi ini dilakukan karena ada beberapa ketidakadilan yang masih terjadi dalam mekanisme mendapatkan wilayah usaha pertambangan," kata Sugeng.
Politikus Nasdem ini menyoroti bahwa sebelumnya, mekanisme lelang untuk mendapatkan wilayah usaha pertambangan sangat rumit dan hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu.
"Ini menimbulkan kritik bahwa hanya segelintir orang yang bisa mendapatkan akses ini, dan ada kekhawatiran akan terjadinya oligarki baru," jelasnya.
Sugeng menambahkan bahwa melalui revisi ini, DPR bersama pemerintah ingin memberikan kesempatan lebih luas kepada berbagai entitas masyarakat, seperti BUMN, BUMD, koperasi, UMKM, dan badan usaha lainnya.
"Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan tambang tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang, tetapi juga melibatkan masyarakat luas," tegasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan pentingnya RUU Minerba ini untuk mendukung hilirisasi industri Indonesia.
"Ke depan, kita ingin memastikan sumber daya alam yang ada bisa diproses menjadi produk akhir yang bernilai lebih tinggi," ujar dia.
Salah satu contohnya adalah pengelolaan nikel untuk kebutuhan baterai energi, yang sangat dibutuhkan dalam transisi energi terbarukan di Indonesia.
"Dengan pengelolaan yang tepat, Indonesia bisa menjadi pusat pengolahan baterai energi, yang bahan bakunya sebagian besar berasal dari nikel, tembaga, dan kobalt," jelasnya lagi.
Sugeng juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap sumber daya alam agar tidak terjadi
over supply yang merugikan industri, seperti yang terjadi pada nikel.
"Kita harus mengelola sumber daya alam ini dengan bijak agar tidak merusak harga di pasar internasional," pungkasnya.