Berita

Kuasa Hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto (tengah)/RMOL

Hukum

Diduga Intimidasi Agustiani Tio, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Digugat Rp2,5 Miliar

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 15:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa Hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Februari 2025. 

Gugatan ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Rossa Purbo terhadap kliennya, Agustiani Tio Friderina, yang merupakan mantan anggota Bawaslu RI.

Army mengungkapkan, gugatan perdata ini diajukan berdasarkan alamat tergugat yang berada di Kota Bogor.

“Perihal gugatan perbuatan melawan hukum yang kami layangkan ke Pengadilan (Negeri) Bogor, kenapa? Karena memang ditujukan atau disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota,” ungkapnya, Selasa 11 Februari 2025. 

Army menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran adanya sejumlah tindakan yang diduga dilakukan oleh Rossa. Antara lain meminta kliennya untuk mengganti kuasa hukum karena berasal dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Selain itu, Rossa juga diduga mengintimidasi kliennya dengan menggebrak meja saat pemeriksaan di ruang penyidikan.

Tak hanya itu, Rossa juga diduga menekan Agustiani Tio dengan pernyataan intimidatif seperti “kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat”. 

Tindakan lainnya adalah memaksa Agustiani Tio untuk mengakui menerima kompensasi dari Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. 

“Terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, 'dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto?” ungkap Army. 

“Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio,” imbuhnya menegaskan. 

Sebagai bentuk ganti kerugian, Army mengatakan kliennya menuntut sebesar Rp2,5 miliar dari Rossa Purbo Bekti. 

Gugatan ini, adalah langkah untuk mencari keadilan bagi Agustiani Tio, yang kondisi kesehatannya tengah memburuk dan tengah dirawat di rumah sakit.

"Ya pasti bagi Ibu Tio kebenaran itu harus diungkap. Karena ini bicara keadilan, terutama kondisi Ibu Tio hari ini yang kita sama-sama sekali lagi mendoakan supaya Ibu Tio bisa segera lekas sembuh,” tegas Army. 

Saat melapor ke PN Bogor Kelas IA, Army didampingi Tim Hukum lainnya yang juga suami dari Agustiani Tio, Adrial Wilde.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:34

Wamenkop Ferry Juliantono Ingin Gapoktan Naik Kelas

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:33

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:23

Warga Jakarta Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12

Hasto Siap Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:51

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:30

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17

Pengamat: Bagaimana Mungkin Seorang Teddy Dilantik jadi Seskab?

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:59

Korsleting Baterai Jadi Penyebab Kebakaran Air Busan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:54

Selengkapnya