Berita

Kuasa Hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto (tengah)/RMOL

Hukum

Diduga Intimidasi Agustiani Tio, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Digugat Rp2,5 Miliar

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 15:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa Hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Februari 2025. 

Gugatan ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Rossa Purbo terhadap kliennya, Agustiani Tio Friderina, yang merupakan mantan anggota Bawaslu RI.

Army mengungkapkan, gugatan perdata ini diajukan berdasarkan alamat tergugat yang berada di Kota Bogor.


“Perihal gugatan perbuatan melawan hukum yang kami layangkan ke Pengadilan (Negeri) Bogor, kenapa? Karena memang ditujukan atau disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota,” ungkapnya, Selasa 11 Februari 2025. 

Army menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran adanya sejumlah tindakan yang diduga dilakukan oleh Rossa. Antara lain meminta kliennya untuk mengganti kuasa hukum karena berasal dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Selain itu, Rossa juga diduga mengintimidasi kliennya dengan menggebrak meja saat pemeriksaan di ruang penyidikan.

Tak hanya itu, Rossa juga diduga menekan Agustiani Tio dengan pernyataan intimidatif seperti “kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat”. 

Tindakan lainnya adalah memaksa Agustiani Tio untuk mengakui menerima kompensasi dari Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. 

“Terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, 'dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto?” ungkap Army. 

“Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio,” imbuhnya menegaskan. 

Sebagai bentuk ganti kerugian, Army mengatakan kliennya menuntut sebesar Rp2,5 miliar dari Rossa Purbo Bekti. 

Gugatan ini, adalah langkah untuk mencari keadilan bagi Agustiani Tio, yang kondisi kesehatannya tengah memburuk dan tengah dirawat di rumah sakit.

"Ya pasti bagi Ibu Tio kebenaran itu harus diungkap. Karena ini bicara keadilan, terutama kondisi Ibu Tio hari ini yang kita sama-sama sekali lagi mendoakan supaya Ibu Tio bisa segera lekas sembuh,” tegas Army. 

Saat melapor ke PN Bogor Kelas IA, Army didampingi Tim Hukum lainnya yang juga suami dari Agustiani Tio, Adrial Wilde.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya