Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

PHK Massal Dimulai Senin, Ribuan Karyawan Meta Bakal Terima Paket Pesangon

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 09:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Meta Platforms, perusahaan induk dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp, berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara global mulai Senin, 17 Februari 2025. 

Kepala Sumber Daya Manusia Meta, Janelle Gale, menyatakan bahwa pemberitahuan kepada karyawan yang terdampak akan dimulai pukul 5 pagi waktu setempat di sebagian besar negara, termasuk Amerika Serikat. 

Namun, karyawan di Jerman, Prancis, Italia, dan Belanda tidak akan terkena dampak PHK ini karena peraturan setempat.


"Karyawan di Jerman, Prancis, Italia, dan Belanda akan dikecualikan dari pemutusan hubungan kerja karena peraturan setempat," kata Gale, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu 8 Februari 2025.

Sementara itu, karyawan di lebih dari selusin negara lain di Eropa, Asia, dan Afrika akan menerima pemberitahuan antara 11 Februari dan 18 Februari. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Meta untuk meningkatkan kinerja perusahaan dengan memangkas sekitar 5 persen dari karyawan yang dianggap berkinerja terendah, yang diperkirakan mencapai sekitar 3.600 dari total 72.000 karyawan. 

CEO Meta, Mark Zuckerberg, dalam memo internalnya, menyatakan bahwa perusahaan akan menaikkan standar manajemen kinerja dan mempercepat proses bagi mereka yang berkinerja rendah. 

Meskipun demikian, Meta berencana untuk mengisi kembali beberapa posisi yang kosong dengan fokus pada perekrutan insinyur pembelajaran mesin dan peran teknis penting lainnya sebagai bagian dari prioritas perusahaan di tahun 2025. 

Berbeda dengan PHK sebelumnya, kantor Meta akan tetap beroperasi pada Senin saat PHK dimulai, dan tidak akan ada rincian lebih lanjut yang diberikan pada saat itu. Karyawan yang terkena dampak akan menerima paket pesangon yang sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya