Berita

Ichlas Budhi Pratama (IBP) (37) dan Viska Dhea Ramadhani (VDR) ditahan penyidik Polres Gresik/Ist

Presisi

Pasangan Pemeran Video Syur di Gresik Ditahan Polisi

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 05:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Gresik menetapkan tersangka dan langsung menahan Ichlas Budhi Pratama (IBP) (37) dan Viska Dhea Ramadhani (VDR) (27), pasangan yang terjerat kasus perzinahan dan pornografi.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan, kasus itu bermula dari laporan seorang warga Kebomas berinisial POD yang merupakan istri sah Ichlas Budhi Pratama.

"Laporan dugaan tindak pidana perzinahan antara (VDR) dan (IBP), dibuat pelapor pada tanggal 26 Januari 2025 lalu," kata Wakapolres Gresik dikutip RMOLJatim, Rabu 5 Februari 2025.


Setelah menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan, kata Wakapolres, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi.

Penyidik lalu menerbitkan LP model A terhadap IBP dan VDR kedua tersangka. Karena pasangan itu diduga terlibat dalam pembuatan video porno saat berhubungan badan di Hotel KHAS Gresik.

"IBP warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik merupakan suami dari pelapor POD. Sedangkan VDR warga asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo," kata Wakapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 hingga menjalin hubungan asmara pada 22 Januari 2025.

Barang bukti yang diamankan penyidik Polres Gresik, di antaranya tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), flashdisk berisi video rekaman pornografi, serta pakaian hingga tas yang dikenakan kedua tersangka saat kejadian.

IBP dan VDR dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menambahkan bahwa IBP juga terjerat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Khusus untuk tersangka (IBP), telah memenuhi tiga unsur tindak pidana. Yakni, KDRT, perzinahan, dan pornografi,” kata Abid. 

Untuk diketahui, kedua tersangka masing-masing telah memiliki pasangan yang sah. Bahkan, terungkap jika VDR merupakan ibu dari dua anak dan masih berstatus sebagai istri sah dari pria lain.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya