Berita

Ichlas Budhi Pratama (IBP) (37) dan Viska Dhea Ramadhani (VDR) ditahan penyidik Polres Gresik/Ist

Presisi

Pasangan Pemeran Video Syur di Gresik Ditahan Polisi

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 05:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Gresik menetapkan tersangka dan langsung menahan Ichlas Budhi Pratama (IBP) (37) dan Viska Dhea Ramadhani (VDR) (27), pasangan yang terjerat kasus perzinahan dan pornografi.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan, kasus itu bermula dari laporan seorang warga Kebomas berinisial POD yang merupakan istri sah Ichlas Budhi Pratama.

"Laporan dugaan tindak pidana perzinahan antara (VDR) dan (IBP), dibuat pelapor pada tanggal 26 Januari 2025 lalu," kata Wakapolres Gresik dikutip RMOLJatim, Rabu 5 Februari 2025.


Setelah menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan, kata Wakapolres, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi.

Penyidik lalu menerbitkan LP model A terhadap IBP dan VDR kedua tersangka. Karena pasangan itu diduga terlibat dalam pembuatan video porno saat berhubungan badan di Hotel KHAS Gresik.

"IBP warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik merupakan suami dari pelapor POD. Sedangkan VDR warga asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo," kata Wakapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 hingga menjalin hubungan asmara pada 22 Januari 2025.

Barang bukti yang diamankan penyidik Polres Gresik, di antaranya tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), flashdisk berisi video rekaman pornografi, serta pakaian hingga tas yang dikenakan kedua tersangka saat kejadian.

IBP dan VDR dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menambahkan bahwa IBP juga terjerat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Khusus untuk tersangka (IBP), telah memenuhi tiga unsur tindak pidana. Yakni, KDRT, perzinahan, dan pornografi,” kata Abid. 

Untuk diketahui, kedua tersangka masing-masing telah memiliki pasangan yang sah. Bahkan, terungkap jika VDR merupakan ibu dari dua anak dan masih berstatus sebagai istri sah dari pria lain.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya