Berita

Ichlas Budhi Pratama (IBP) (37) dan Viska Dhea Ramadhani (VDR) ditahan penyidik Polres Gresik/Ist

Presisi

Pasangan Pemeran Video Syur di Gresik Ditahan Polisi

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 05:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Gresik menetapkan tersangka dan langsung menahan Ichlas Budhi Pratama (IBP) (37) dan Viska Dhea Ramadhani (VDR) (27), pasangan yang terjerat kasus perzinahan dan pornografi.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan, kasus itu bermula dari laporan seorang warga Kebomas berinisial POD yang merupakan istri sah Ichlas Budhi Pratama.

"Laporan dugaan tindak pidana perzinahan antara (VDR) dan (IBP), dibuat pelapor pada tanggal 26 Januari 2025 lalu," kata Wakapolres Gresik dikutip RMOLJatim, Rabu 5 Februari 2025.


Setelah menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan, kata Wakapolres, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi.

Penyidik lalu menerbitkan LP model A terhadap IBP dan VDR kedua tersangka. Karena pasangan itu diduga terlibat dalam pembuatan video porno saat berhubungan badan di Hotel KHAS Gresik.

"IBP warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik merupakan suami dari pelapor POD. Sedangkan VDR warga asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo," kata Wakapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 hingga menjalin hubungan asmara pada 22 Januari 2025.

Barang bukti yang diamankan penyidik Polres Gresik, di antaranya tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), flashdisk berisi video rekaman pornografi, serta pakaian hingga tas yang dikenakan kedua tersangka saat kejadian.

IBP dan VDR dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menambahkan bahwa IBP juga terjerat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Khusus untuk tersangka (IBP), telah memenuhi tiga unsur tindak pidana. Yakni, KDRT, perzinahan, dan pornografi,” kata Abid. 

Untuk diketahui, kedua tersangka masing-masing telah memiliki pasangan yang sah. Bahkan, terungkap jika VDR merupakan ibu dari dua anak dan masih berstatus sebagai istri sah dari pria lain.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya