Berita

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan/RMOLLampung

Politik

KPU Pesawaran Bantah Sengketa Pilkada akan Diputus MK 30 Januari

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 00:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabar bahwa sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dibacakan oleh Hakim MK pada Kamis 30 Januari 2025 dibantah pihak KPU Pesawaran. 

Menurut Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoax. 

"Salah itu, berdasarkan PMK No 14/2024 jadwal putusan yaitu rentang tanggal 11-13 Februari 2025," jelas Fery Ikhsan, dikutip RMOLLampung, Rabu 29 Januari 2025. 


Fery menambahkan, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari MK kapan sidang putusan akan digelar. 

"Pada sidang putusan nanti para pihak diundang MK untuk mendengarkan pembacaan dan penetapan putusan, 11-13 Februari 2025, hanya sehari tetapi kita belum diberitahu jadwalnya," imbuhnya. 

Untuk penyampaian atau penyerahan salinan putusan/ketetapan MK kepada pemohon, termohon, pihak terkait, pemerintah, dan DPRD akan dilaksanakan dengan rentang waktu, 11-15 Februari 2025.

"Apabila putusannya dismissal atau ditolak oleh MK, rentang waktunya itu, tetapi jika putusan MK-nya lanjut, maka sampai bulan Maret," ujarnya. 

Adapun jumlah perkara yang diregister oleh MK total 309 perkara, dengan rincian 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 untuk PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya