Berita

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan/RMOLLampung

Politik

KPU Pesawaran Bantah Sengketa Pilkada akan Diputus MK 30 Januari

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 00:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabar bahwa sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dibacakan oleh Hakim MK pada Kamis 30 Januari 2025 dibantah pihak KPU Pesawaran. 

Menurut Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoax. 

"Salah itu, berdasarkan PMK No 14/2024 jadwal putusan yaitu rentang tanggal 11-13 Februari 2025," jelas Fery Ikhsan, dikutip RMOLLampung, Rabu 29 Januari 2025. 


Fery menambahkan, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari MK kapan sidang putusan akan digelar. 

"Pada sidang putusan nanti para pihak diundang MK untuk mendengarkan pembacaan dan penetapan putusan, 11-13 Februari 2025, hanya sehari tetapi kita belum diberitahu jadwalnya," imbuhnya. 

Untuk penyampaian atau penyerahan salinan putusan/ketetapan MK kepada pemohon, termohon, pihak terkait, pemerintah, dan DPRD akan dilaksanakan dengan rentang waktu, 11-15 Februari 2025.

"Apabila putusannya dismissal atau ditolak oleh MK, rentang waktunya itu, tetapi jika putusan MK-nya lanjut, maka sampai bulan Maret," ujarnya. 

Adapun jumlah perkara yang diregister oleh MK total 309 perkara, dengan rincian 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 untuk PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya