Berita

Jumpa pers pemuda ICMI/RMOL

Politik

Pemuda ICMI Desak MA Batalkan Proyek PSN

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 22:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) akan mengajukan permohonan uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 12 Tahun 2024 pada Senin mendatang, 20 Januari 2025.

Permenko tersebut merupakan perubahan keenam atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 yang mencantumkan proyek strategis nasional (PSN), termasuk Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Ketua Bidang Hukum Pemuda ICMI, Teguh Satya B, menyampaikan, PSN yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan dampak negatif.


"Seperti penggusuran, hilangnya pekerjaan, serta masalah sosial dan ekonomi lainnya," katanya saat jumpa pers di markas ICMI, Jalan Warung Jati Timur Raya No 15, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 17 Januari 2025.

Menurutnya, terdapat berbagai cacat hukum dalam penerbitan dan isi Permenko tersebut.
Pemuda ICMI menilai bahwa tidak ada pendelegasian kewenangan dari peraturan perundang-undangan di atasnya, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden, kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024.

"Isi Permenko tersebut juga menambahkan norma baru yang tidak diatur atau diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi," tegas Teguh.

Permenko tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Teguh menegaskan bahwa proyek strategis nasional seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan malah menciptakan permasalahan baru. 

“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk meninjau legalitas Permenko ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Teguh.

Pemuda ICMI berharap uji formil dan materiil ini dapat mengoreksi kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya