Berita

Jumpa pers pemuda ICMI/RMOL

Politik

Pemuda ICMI Desak MA Batalkan Proyek PSN

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 22:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) akan mengajukan permohonan uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 12 Tahun 2024 pada Senin mendatang, 20 Januari 2025.

Permenko tersebut merupakan perubahan keenam atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 yang mencantumkan proyek strategis nasional (PSN), termasuk Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Ketua Bidang Hukum Pemuda ICMI, Teguh Satya B, menyampaikan, PSN yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan dampak negatif.


"Seperti penggusuran, hilangnya pekerjaan, serta masalah sosial dan ekonomi lainnya," katanya saat jumpa pers di markas ICMI, Jalan Warung Jati Timur Raya No 15, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 17 Januari 2025.

Menurutnya, terdapat berbagai cacat hukum dalam penerbitan dan isi Permenko tersebut.
Pemuda ICMI menilai bahwa tidak ada pendelegasian kewenangan dari peraturan perundang-undangan di atasnya, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden, kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024.

"Isi Permenko tersebut juga menambahkan norma baru yang tidak diatur atau diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi," tegas Teguh.

Permenko tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Teguh menegaskan bahwa proyek strategis nasional seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan malah menciptakan permasalahan baru. 

“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk meninjau legalitas Permenko ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Teguh.

Pemuda ICMI berharap uji formil dan materiil ini dapat mengoreksi kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya