Berita

Jumpa pers pemuda ICMI/RMOL

Politik

Pemuda ICMI Desak MA Batalkan Proyek PSN

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 22:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) akan mengajukan permohonan uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 12 Tahun 2024 pada Senin mendatang, 20 Januari 2025.

Permenko tersebut merupakan perubahan keenam atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 yang mencantumkan proyek strategis nasional (PSN), termasuk Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Ketua Bidang Hukum Pemuda ICMI, Teguh Satya B, menyampaikan, PSN yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan dampak negatif.


"Seperti penggusuran, hilangnya pekerjaan, serta masalah sosial dan ekonomi lainnya," katanya saat jumpa pers di markas ICMI, Jalan Warung Jati Timur Raya No 15, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 17 Januari 2025.

Menurutnya, terdapat berbagai cacat hukum dalam penerbitan dan isi Permenko tersebut.
Pemuda ICMI menilai bahwa tidak ada pendelegasian kewenangan dari peraturan perundang-undangan di atasnya, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden, kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024.

"Isi Permenko tersebut juga menambahkan norma baru yang tidak diatur atau diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi," tegas Teguh.

Permenko tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Teguh menegaskan bahwa proyek strategis nasional seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan malah menciptakan permasalahan baru. 

“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk meninjau legalitas Permenko ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Teguh.

Pemuda ICMI berharap uji formil dan materiil ini dapat mengoreksi kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya