Berita

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk)/Ist

Nusantara

Penyegelan Pagar Bambu di Laut Bekasi Jawab Keresahan Warga

RABU, 15 JANUARI 2025 | 17:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi penyegelan dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025. 

Pasalnya, kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.


“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyampaikan bahwa sebenarnya kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama dengan PT. TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. 

Hermansyah menyebutkan bahwa PT. TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar 2,6 miliyar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” terang Hermansyah.

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.

Selanjutnya, KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan. Hal ini sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Muawiyah Ubah Khilafah Jadi Tahta Warisan Anak

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:10

Arab Saudi Kutuk Serangan Iran di Timteng, Ancam Serang Balik

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:00

Pramono Siapkan Haul Ulama Betawi di Monas

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:40

Konflik Global Bisa Meletus Gegara Serangan AS-Israel ke Iran

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:26

WNI di Iran Diminta Tetap Tenang

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:09

Meriahnya Perayaan Puncak Imlek

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:03

Jemaah Umrah Jangan Panik Imbas Timteng Memanas

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:31

Jakarta Ramadan Festival Gerakkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:18

Pramono Imbau Warga Waspadai Intoleransi hingga Hoaks

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:03

PT Tigalapan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Proyek

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:01

Selengkapnya