Berita

Cara akses sistem perpajakan Coretax DJP Kemenkeu 2025/Foto: DJP Kemenkeu

Bisnis

Sistem Coretax Kembali Normal, 1,67 Juta Faktur Pajak Berhasil Dibuat

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 11:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Upaya perbaikan terhadap sistem Coretax telah menunjukkan perkembangan positif. 

Sistem administrasi pajak milik DJP Kemenkeu tersebut sudah bisa diakses Kembali setelah pada Sabtu 11 Januari 2025 sempat tidak dapat diakses karena mengalami downtime.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, perbaikan yang dilakukan mencakup layanan pendaftaran, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan sistem manajemen dokumen yang lebih efisien.


Setelah perbaikan dilakukan, terjadi peningkatan cukup signifikan dalam penerbitan faktur pajak. 

Per 13 Januari 2025, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963. Kemudian, faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424. Lalu, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.

Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan oleh pengusaha untuk melaporkan transaksi yang dikenakan pajak, yang dapat digunakan sebagai dasar penghitungan pajak yang harus dibayar kepada negara.

Faktur pajak harus diterbitkan setiap kali ada transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan wajib pajak yang memiliki sertifikat elektronik dapat menandatangani faktur pajak secara digital untuk mempermudah proses administrasi.

"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, di Jakarta, dikutip Selasa 14 Januari 2025.

Ia berharap ke depannya tidak lagi ada masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax.

DJP mengingatkan bahwa bagi wajib pajak yang masih menghadapi kendala, dapat mengakses daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) di laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi kantor pajak setempat serta Kring Pajak di nomor 1500 200. 

DJP akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan sistem Coretax secara berkala.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya