Berita

Cara akses sistem perpajakan Coretax DJP Kemenkeu 2025/Foto: DJP Kemenkeu

Bisnis

Sistem Coretax Kembali Normal, 1,67 Juta Faktur Pajak Berhasil Dibuat

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 11:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Upaya perbaikan terhadap sistem Coretax telah menunjukkan perkembangan positif. 

Sistem administrasi pajak milik DJP Kemenkeu tersebut sudah bisa diakses Kembali setelah pada Sabtu 11 Januari 2025 sempat tidak dapat diakses karena mengalami downtime.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, perbaikan yang dilakukan mencakup layanan pendaftaran, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan sistem manajemen dokumen yang lebih efisien.


Setelah perbaikan dilakukan, terjadi peningkatan cukup signifikan dalam penerbitan faktur pajak. 

Per 13 Januari 2025, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963. Kemudian, faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424. Lalu, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.

Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan oleh pengusaha untuk melaporkan transaksi yang dikenakan pajak, yang dapat digunakan sebagai dasar penghitungan pajak yang harus dibayar kepada negara.

Faktur pajak harus diterbitkan setiap kali ada transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan wajib pajak yang memiliki sertifikat elektronik dapat menandatangani faktur pajak secara digital untuk mempermudah proses administrasi.

"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, di Jakarta, dikutip Selasa 14 Januari 2025.

Ia berharap ke depannya tidak lagi ada masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax.

DJP mengingatkan bahwa bagi wajib pajak yang masih menghadapi kendala, dapat mengakses daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) di laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi kantor pajak setempat serta Kring Pajak di nomor 1500 200. 

DJP akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan sistem Coretax secara berkala.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya