Cara akses sistem perpajakan Coretax DJP Kemenkeu 2025/Foto: DJP Kemenkeu
Upaya perbaikan terhadap sistem Coretax telah menunjukkan perkembangan positif.
Sistem administrasi pajak milik DJP Kemenkeu tersebut sudah bisa diakses Kembali setelah pada Sabtu 11 Januari 2025 sempat tidak dapat diakses karena mengalami downtime.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, perbaikan yang dilakukan mencakup layanan pendaftaran, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan sistem manajemen dokumen yang lebih efisien.
Setelah perbaikan dilakukan, terjadi peningkatan cukup signifikan dalam penerbitan faktur pajak.
Per 13 Januari 2025, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963. Kemudian, faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424. Lalu, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.
Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan oleh pengusaha untuk melaporkan transaksi yang dikenakan pajak, yang dapat digunakan sebagai dasar penghitungan pajak yang harus dibayar kepada negara.
Faktur pajak harus diterbitkan setiap kali ada transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan wajib pajak yang memiliki sertifikat elektronik dapat menandatangani faktur pajak secara digital untuk mempermudah proses administrasi.
"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, di Jakarta, dikutip Selasa 14 Januari 2025.
Ia berharap ke depannya tidak lagi ada masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax.
DJP mengingatkan bahwa bagi wajib pajak yang masih menghadapi kendala, dapat mengakses daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) di laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi kantor pajak setempat serta Kring Pajak di nomor 1500 200.
DJP akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan sistem Coretax secara berkala.