Berita

Cara akses sistem perpajakan Coretax DJP Kemenkeu 2025/Foto: DJP Kemenkeu

Bisnis

Sistem Coretax Kembali Normal, 1,67 Juta Faktur Pajak Berhasil Dibuat

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 11:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Upaya perbaikan terhadap sistem Coretax telah menunjukkan perkembangan positif. 

Sistem administrasi pajak milik DJP Kemenkeu tersebut sudah bisa diakses Kembali setelah pada Sabtu 11 Januari 2025 sempat tidak dapat diakses karena mengalami downtime.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, perbaikan yang dilakukan mencakup layanan pendaftaran, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan sistem manajemen dokumen yang lebih efisien.


Setelah perbaikan dilakukan, terjadi peningkatan cukup signifikan dalam penerbitan faktur pajak. 

Per 13 Januari 2025, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963. Kemudian, faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424. Lalu, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.

Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan oleh pengusaha untuk melaporkan transaksi yang dikenakan pajak, yang dapat digunakan sebagai dasar penghitungan pajak yang harus dibayar kepada negara.

Faktur pajak harus diterbitkan setiap kali ada transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan wajib pajak yang memiliki sertifikat elektronik dapat menandatangani faktur pajak secara digital untuk mempermudah proses administrasi.

"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, di Jakarta, dikutip Selasa 14 Januari 2025.

Ia berharap ke depannya tidak lagi ada masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax.

DJP mengingatkan bahwa bagi wajib pajak yang masih menghadapi kendala, dapat mengakses daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) di laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi kantor pajak setempat serta Kring Pajak di nomor 1500 200. 

DJP akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan sistem Coretax secara berkala.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya