Berita

Ilustrasi/RMOL

Publika

Pengambilalihan Korporasi Bangkrut oleh Buruh

Oleh: Suroto*
MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 10:35 WIB

SEJAK krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, banyak perusahaan baik dalam skala mikro, kecil, menengah ataupun besar yang mengalami kebangkrutan. Perusahaan kehabisan modal kerja, pinjaman baru sulit didapat karena bank dalam posisi menjadi sangat berhati hati berlebihan (over prudent). Penjualan mengalami penurunan karena daya beli masyarakat menurun. 

Selama pandemi, diperkirakan oleh Kemenkop dan UKM, ada sekitar 30 juta usaha mikro dan kecil yang bangkrut. Belum lagi banjir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan kelas menengah dan besar akibat pailit ataupun lakukan efisiensi. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat selama paruh pertama 2024 saja sudah ada 32.064 pekerja mengalami PHK atau melonjak 21,45 persen dari periode yang sama tahun lalu. Ini artinya trend peningkatan PHK masih terus terjadi. 

Kebangkrutan secara makro berdampak buruk karena akan menyebabkan meningkatnya pengangguran dan juga deindustrialisasi. Dampak ikutan lainya kemiskinan akan meningkat, dan masalah sosial menyeruak. Untuk itu penting dilakukan upaya untuk melakukan upaya strategis dalam menanggulangi dua masalah sekaligus. Mencegah kebangkrutan dan mempertahankan pekerjaan. 


Buy in Buruh dalam Koperasi

Dalam skema solusi menghadapi masalah tersebut, salah satunya dapat dilakukan melalui mekanisme buy in, yaitu mengambil alih perusahaan yang bangkrut oleh pihak lain. Ini lazim dilakukan oleh perusahaan dan mekanismenya dapat dilakukan melalui pembelian sebagian aset atau seluruh perusahaan berikut kewajiban utang yang harus ditanggung. 

Salah satu yang menarik untuk dicermati adalah tawaran wacana yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi baru baru ini. Menteri koperasi menawarkan model pengambilalihan perusahaan yang bangkrut dengan mengalihkan menjadi koperasi dengan dukungan sumber pembiayaan yang akan dilewatkan Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB). Konon akan diberikan dukungan hingga 10 triliun rupiah. 

Jika hal di atas benar akan dilakukan maka akan sangat bernilai strategis, sebab selain akan dapat jadi solusi cegah pengangguran dan kebangkrutan juga akan memberikan aspek pemerataan ekonomi. Sebab koperasi itu secara inheren, jika dilaksanakan dengan prinsip yang benar (genuine cooperative principles) sudah otomatis akan langsung otomatis mendorong terjadinya distribusi kekayaan dan pendapatan. Selain tentu akan menjadi lebih rendah resiko karena ada mekanisme tanggungan bersama. 

Proses buy in mekanisme teknisnya tentu sama dengan pengambilalihan perusahaan biasa. Ada pihak yang menjual dan membeli dan bisa dilakukan dengan pembelian asset maupun pengambilalihan secara penuh terhadap perusahaan yang masih memiliki prospek. 

Dalam prosesnya, koperasi yang dimaksud dapat saja merupakan lembaga koperasi karyawan/buruh yang sudah eksis sebelumnya di dalam perusahaan, ataupun didirikan koperasi baru. Pada intinya harus ada legal standing dari badan hukum  perusahaan baru tersebut. 

Koperasi Multi Pihak sebagai Pilihan

Pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan satu regulasi penting yang mengakui satu model koperasi yang sebelumnya tidak pernah diatur dalam regulasi kita, yaitu Peraturan Menteri (Permen) No. 8 tahun 2021 tentang Model Koperasi Multi Pihak (Multi Stakeholder Cooperative). Koperasi yang merupakan model hibrid yang menungkinkan semua pihak baik itu buruh, investor baru, manajemen, konsumen, supplier dan bahkan pemerintah masuk dalam satu kelompok / klaster para pihak. Tergantung situasi lapangan. 

Model badan hukum koperasi multipihak ini adalah yang paling ideal untuk mewujudkan proses pengambilalihan perusahaan yang pailit ini karena harus ada keroyokan sumberdaya dari semua pihak. Pemerintah (pusat maupun daerah)  bahkan dapat saja tidak hanya menjadi penyedia dana pinjaman yang dilewatkan LPDB, tapi dapat menjadi bagian dari salah satu pihak. 

Dikarenakan pemerintah itu memiliki tanggung jawab terbatas bagi proses akselerasi ekonomi sebagai pelaksana layanan publik (publik service obligation) dan juga penyedia dana maka peranannya baiknya di awal dapat saja dominan, namun harus diskemakan terus diturunkan peranannya dalam proses pembuatan kebijakan seiring dengan proses pertumbuhan manajemen dan ekonomi. 

Untuk mendasari kebijakan keterlibatan pemerintah tersebut sesungguhnya juga sudah ada regulasinya setingkat PP (Peraturan Pemerintah), yaitu PP No. 33 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Terhadap Koperasi. Sebuah regulasi yang selama ini tidak pernah diimplementasikan.

Keberhasilan dari model pengambilalihan perusahaan yang sudah bangkrut oleh koperasi ini sudah banyak menjadi praktik di luar negeri. Bahkan kita dapat mengundang soliditas dari gerakan koperasi internasional untuk membantu. Sebut saja misalnya ketika terjadi krisis ekonomi 2008 dan banyak perusahaan baja di Amerika Serikat yang bangkrut, maka dari mulut Barack Obama, Presiden Amerika Serikat kala itu meminta agar Koperasi Industri Baja Mondragon dari Spanyol untuk datang membantu selamatkan industri bajanya yang bangkrut. 

Tahun 2025 ini, kebetulan telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai tahun koperasi internasional (International Year Cooperative). Ini adalah momentum penting sekaligus untuk mempromosikan pada masyarakat luas bahwa koperasi itu dapat menjadi solusi bagi perbaikan dunia yang lebih baik, seperti slogan yang diluncurkan dalam tahun koperasi ini, cooperative build better world, koperasi membangun dunia yang lebih baik.

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES),  CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation), Direktur Cooperative Research Center (CRC), Institute Teknologi Keling Kumang

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya