Berita

Ilustrasi/RMOL

Publika

Pengambilalihan Korporasi Bangkrut oleh Buruh

Oleh: Suroto*
MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 10:35 WIB

SEJAK krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, banyak perusahaan baik dalam skala mikro, kecil, menengah ataupun besar yang mengalami kebangkrutan. Perusahaan kehabisan modal kerja, pinjaman baru sulit didapat karena bank dalam posisi menjadi sangat berhati hati berlebihan (over prudent). Penjualan mengalami penurunan karena daya beli masyarakat menurun. 

Selama pandemi, diperkirakan oleh Kemenkop dan UKM, ada sekitar 30 juta usaha mikro dan kecil yang bangkrut. Belum lagi banjir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan kelas menengah dan besar akibat pailit ataupun lakukan efisiensi. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat selama paruh pertama 2024 saja sudah ada 32.064 pekerja mengalami PHK atau melonjak 21,45 persen dari periode yang sama tahun lalu. Ini artinya trend peningkatan PHK masih terus terjadi. 

Kebangkrutan secara makro berdampak buruk karena akan menyebabkan meningkatnya pengangguran dan juga deindustrialisasi. Dampak ikutan lainya kemiskinan akan meningkat, dan masalah sosial menyeruak. Untuk itu penting dilakukan upaya untuk melakukan upaya strategis dalam menanggulangi dua masalah sekaligus. Mencegah kebangkrutan dan mempertahankan pekerjaan. 


Buy in Buruh dalam Koperasi

Dalam skema solusi menghadapi masalah tersebut, salah satunya dapat dilakukan melalui mekanisme buy in, yaitu mengambil alih perusahaan yang bangkrut oleh pihak lain. Ini lazim dilakukan oleh perusahaan dan mekanismenya dapat dilakukan melalui pembelian sebagian aset atau seluruh perusahaan berikut kewajiban utang yang harus ditanggung. 

Salah satu yang menarik untuk dicermati adalah tawaran wacana yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi baru baru ini. Menteri koperasi menawarkan model pengambilalihan perusahaan yang bangkrut dengan mengalihkan menjadi koperasi dengan dukungan sumber pembiayaan yang akan dilewatkan Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB). Konon akan diberikan dukungan hingga 10 triliun rupiah. 

Jika hal di atas benar akan dilakukan maka akan sangat bernilai strategis, sebab selain akan dapat jadi solusi cegah pengangguran dan kebangkrutan juga akan memberikan aspek pemerataan ekonomi. Sebab koperasi itu secara inheren, jika dilaksanakan dengan prinsip yang benar (genuine cooperative principles) sudah otomatis akan langsung otomatis mendorong terjadinya distribusi kekayaan dan pendapatan. Selain tentu akan menjadi lebih rendah resiko karena ada mekanisme tanggungan bersama. 

Proses buy in mekanisme teknisnya tentu sama dengan pengambilalihan perusahaan biasa. Ada pihak yang menjual dan membeli dan bisa dilakukan dengan pembelian asset maupun pengambilalihan secara penuh terhadap perusahaan yang masih memiliki prospek. 

Dalam prosesnya, koperasi yang dimaksud dapat saja merupakan lembaga koperasi karyawan/buruh yang sudah eksis sebelumnya di dalam perusahaan, ataupun didirikan koperasi baru. Pada intinya harus ada legal standing dari badan hukum  perusahaan baru tersebut. 

Koperasi Multi Pihak sebagai Pilihan

Pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan satu regulasi penting yang mengakui satu model koperasi yang sebelumnya tidak pernah diatur dalam regulasi kita, yaitu Peraturan Menteri (Permen) No. 8 tahun 2021 tentang Model Koperasi Multi Pihak (Multi Stakeholder Cooperative). Koperasi yang merupakan model hibrid yang menungkinkan semua pihak baik itu buruh, investor baru, manajemen, konsumen, supplier dan bahkan pemerintah masuk dalam satu kelompok / klaster para pihak. Tergantung situasi lapangan. 

Model badan hukum koperasi multipihak ini adalah yang paling ideal untuk mewujudkan proses pengambilalihan perusahaan yang pailit ini karena harus ada keroyokan sumberdaya dari semua pihak. Pemerintah (pusat maupun daerah)  bahkan dapat saja tidak hanya menjadi penyedia dana pinjaman yang dilewatkan LPDB, tapi dapat menjadi bagian dari salah satu pihak. 

Dikarenakan pemerintah itu memiliki tanggung jawab terbatas bagi proses akselerasi ekonomi sebagai pelaksana layanan publik (publik service obligation) dan juga penyedia dana maka peranannya baiknya di awal dapat saja dominan, namun harus diskemakan terus diturunkan peranannya dalam proses pembuatan kebijakan seiring dengan proses pertumbuhan manajemen dan ekonomi. 

Untuk mendasari kebijakan keterlibatan pemerintah tersebut sesungguhnya juga sudah ada regulasinya setingkat PP (Peraturan Pemerintah), yaitu PP No. 33 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Terhadap Koperasi. Sebuah regulasi yang selama ini tidak pernah diimplementasikan.

Keberhasilan dari model pengambilalihan perusahaan yang sudah bangkrut oleh koperasi ini sudah banyak menjadi praktik di luar negeri. Bahkan kita dapat mengundang soliditas dari gerakan koperasi internasional untuk membantu. Sebut saja misalnya ketika terjadi krisis ekonomi 2008 dan banyak perusahaan baja di Amerika Serikat yang bangkrut, maka dari mulut Barack Obama, Presiden Amerika Serikat kala itu meminta agar Koperasi Industri Baja Mondragon dari Spanyol untuk datang membantu selamatkan industri bajanya yang bangkrut. 

Tahun 2025 ini, kebetulan telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai tahun koperasi internasional (International Year Cooperative). Ini adalah momentum penting sekaligus untuk mempromosikan pada masyarakat luas bahwa koperasi itu dapat menjadi solusi bagi perbaikan dunia yang lebih baik, seperti slogan yang diluncurkan dalam tahun koperasi ini, cooperative build better world, koperasi membangun dunia yang lebih baik.

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES),  CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation), Direktur Cooperative Research Center (CRC), Institute Teknologi Keling Kumang

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya