Berita

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya/RMOLSumsel

Politik

Pagi Ini KPU Bakal Tetapkan HDCU sebagai Gubernur dan Wagub Sumsel Terpilih

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 01:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024, Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), Kamis 9 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kantor KPU Sumsel. 

Penetapan ini dilakukan setelah tidak adanya gugatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel yang berlangsung pada 27 November 2024.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan penetapan ini berdasarkan pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI. 


“Kami menginformasikan bahwa KPU Sumsel akan melakukan penetapan calon gubernur terpilih pada hari Kamis, 9 Januari 2025, di kantor KPU Sumsel pukul 09.00 WIB,” kata Andika, dikutip RMOLSumsel, Rabu 8 Januari 2025.

Selain penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Sumsel juga akan menetapkan kepala daerah terpilih di delapan kabupaten/kota di Sumsel yang tidak terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. 

"Penetapan ini bersamaan dengan delapan Kabupaten/Kota lainnya yang tidak terlibat dalam perkara perselisihan di MK," tambah Andika.

Pada acara penetapan tersebut, KPU Sumsel mengundang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta sejumlah pihak terkait. 

“Selain pasangan calon, kami juga mengundang Bawaslu, Pj Gubernur, Kejati, Kapolda, Pangdam II Sriwijaya, Ketua DPRD, Parpol, Kabinda, Pengadilan Tinggi, Danlanud, Danlanal, Kesbangpol, Pemantau, dan pers,” ungkap Andika.

Jurubicara tim HDCU, Alfrenzi Panggarbesi, memastikan bahwa pasangan Herman Deru-Cik Ujang akan hadir dalam penetapan tersebut. 

"Jika memang KPU Sumsel sudah menjadwalkan penetapan, pasangan HDCU dan tim pemenangan siap untuk menghadirinya," ujar Ojie, sapaan akrab Alfrenzi.

Pada Pilgub Sumsel 2024, pasangan Herman Deru dan Cik Ujang meraih 2.220.437 suara atau 51,62 persen dari total suara sah, unggul di 15 dari 17 kabupaten/kota di Sumsel. Di posisi kedua, pasangan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) memperoleh 1.082.241 suara (25,15 persen), hanya unggul di Kota Palembang. Sementara pasangan Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (MATAHATI) menempati posisi ketiga dengan 999.141 suara (23,22 persen), hanya unggul di Kabupaten Ogan Ilir.

Total suara sah pada Pilgub Sumsel 2024 mencapai 4.301.819 suara, dengan 322.037 suara tidak sah, sehingga jumlah total suara sah dan tidak sah mencapai 4.623.856 suara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya