Berita

Paslon terpilih Pilkada Binjai, Amir-Jiji saat bertemu Presiden RI ke 7 Joko Widodo/Ist

Nusantara

Gugatan Dinilai Tidak Mendasar, Amir-Jiji Segera Dilantik jadi Wali Kota Binjai

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 21:55 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Walikota - Wakil Walikota Binjai nomor urut 4 Amir Hamzah - Hasanul Jihadi, Kamal Pane optimis gugatan yang diajukan pasangan Calon Walikota - Wakil Walikota Binjai nomor urut 3 Donal Anjar Simanjuntak - Muhammad Andri Alfisah di Mahkamah Konstitusi ditolak. Dia menilai gugatan yang diajukan Donal - Andri  tidak mendasar.

Menurutnya , dalam gugatan yang dilayangkan pasangan tersebut tidak disebutkan secara detail  dimana letak kesalahan KPU Binjai dalam melakukan penghitungan suara. Mereka hanya meminta KPU harus melaksanakan Pilkada ulang. 

"Tidak ada disebutkan dalam gugatan secara detail dimana kesalahan atau pelanggarannya. Mereka hanya meminta KPU melakukan Pilkada ulang. Jadi, gugatan mereka tidak mendasar," ungkap Kamal seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut, Senin, 6 Januari 2024.


Dia juga mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan juga sudah kadaluarsa. Sebab, permohonan gugatan yang diajukan pasangan tersebut sudah berakhir. Dimana, terlambat beberapa hari dari batas akhir pengajuan permohonan gugatan. 

"Gugatan yang diajukan sudah melebihi batas waktu yang diberikan. Waktu yang diberikan tiga hari terhitung Rabu, Kamis, dan Jumat. Sedangkan berdasarkan data yang kami terima, gugatan yang mereka ajukan, permohonannya dimasukan Senin. Artinya,  sudah melewati batas waktu pengajuan permohonan," ungkapnya.

Dia menambahkan, keyakinan gugatan pasangan Donal - Andri ditolak adalah, permohonan gugatan itu tidak memenuhi syarat atau perundangan konstitusi.

Dimana, syarat mengajukan gugatan berdasarkan aturan apabila selisih suara maksimum 1,5%. Sedangkan selisih suara antara pasangan Amir - Jiji dengan Donal - Andri yakni 2,9%. Sudah melewati batas maksimum.

 "Makanya saya optimis gugatan mereka ditolak karena tidak mendasar dan tidak memenuhi perundangan konstitusi. Makanya, dalam gugatan mereka tidak mencantumkan selisih suara. Mereka hanya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pilkada. Jadi, sekali lagi saya sampaikan, gugatan mereka  akan ditolak dan pasangan Amir - Jiji tinggal menunggu waktu pelantikan," tambahnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya