Berita

Partai Kebangkitan Bangsa/Ist

Politik

MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Kemenangan Bangsa dan Negara

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 13:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Indrajaya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. 

Indrajaya mengatakan, putusan tersebut sebagai langkah maju untuk membangun demokrasi substanstif dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). 

Sebab, sistem proposional terbuka dalam pemilu memang ditentukan secara kuantitatif dengan perolehan suara pemilih. Meskipun, kualitas peserta tetap harus menjadi faktor utama. 


“Penghapusan presidential threshold merupakan upaya untuk membuka konstitusionalitas semua warga yang akan menaikkan derajat demokrasi kepemiluan di Indonesia,” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025. 
 
Politikus PKB ini menuturkan, putusan MK yang akhirnya mencabut PT setelah 32 kali diuji materikan bukan semata-mata faktor keterlambatan, tapi pertimbangan matang. 

“Bukankah untuk membangun suatu peradaban tidak boleh gegabah atau grusa-grusu. Ini adalah kemenangan bangsa dan negara. Putusan MK final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan,” kata Indra.

Dengan dihapusnya PT, kata Indra, wajar jika nantinya masing-masing partai politik (parpol) berkeinginan untuk mengusung calon presiden dan/atau wakil presiden sendiri. 

Namun begitu, meskipun tidak ada lagi PT, kata Indrajaya, harus ada ketentuan yang membatasi calon presiden dan wakil presiden, selain yang telah ditentukan dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum. 

Ia mencontohkan, karena presiden tetap akan diusulkan oleh parpol maka syarat pendirian parpol harus dilakukan dengan sangat ketat. 

Selain itu, bisa juga dibuat aturan melalui revisi UU Pemilu yang mengatur adanya pembatasan parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden adalah parpol yang lolos ambang batas minimal parliamentary threshold 4 persen atau parpol yang bertengger di Senayan. 

“Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antarpartai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKJ,” kata Indra.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya