Berita

Universitas Indonesia

Politik

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

MINGGU, 19 APRIL 2026 | 14:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya penguatan pembinaan mental, spiritual, budaya dan akhlak dalam sistem pendidikan, termasuk di lingkungan kampus.

Penguatan ini, menurut Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr Siti Ma'rifah, bertujuan untuk mencegah adanya kekerasan seksual di perguruan tinggi. 

"Dalam sistem pendidikan kita lebih dikuatkan lagi pembinaan mental, spiritual, penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi," kata Dr Siti Ma'rifah di Jakarta, Minggu, 19 April 2026. 


Siti Ma'rifah menekankan, hal itu sangat penting dilakukan agar mahasiswa tidak hanya memiliki kecerdasan pikiran. Tetapi juga sehat jiwanya, menjunjung tinggi martabat dan kehormatan dirinya dan orang lain. 

Dia meminta agar peningkatan mutu pendidikan mengenai pembentukan karakter dapat diperkuat. Begitu juga dengan memberikan kegiatan positif kepada mahasiswa. 

Hal ini bertujuan agar mahasiswa timbul rasa simpati dan empati kepada orang lain. Lebih lanjut, Putri Wakil Presiden ke-13 RI mengajak semua pihak untuk tidak menormalisasikan obrolan dan candaan yang tidak pantas. 

Siti Ma'rifah menegaskan, obrolan dan candaan yang tidak pantas bisa merendahkan martabat orang lain, termasuk perempuan. 

"Peran orang tua dan lingkungan kampus sangat penting dalam membangun ekosistem pendidikan sehat lahir batin," kata dia. 

Lebih lanjut Ma'rifah mengaku sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI). Kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan. Hal itu menurut norma agama, moral maupun hukum. 

"Sangat prihatin. Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral maupun hukum," kata dia.   

Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi karena pengaruh dan bahaya pornografi. Meski begitu, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Siti Ma'rifah mengapresiasi langkah UI yang telah menonaktifkan status 16 mahasiswa FH-UI yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual. FH-UI juga sudah tepat melakukan proses investigasi penyebab dan kronologis serta akibat yang ditimbulkan.

"Dari hasil investigasi penyebab dan kronologis serta akibat yang ditimbulkan baru bisa disimpulkan tindakan lanjutan apakah DO atau proses hukum," ujarnya. 

Namun demikian, Siti Ma'rifah mendorong adanya pembinaan kepada 16 mahasiswa tersebut. Mereka juga bisa direhabilitasi apabila kecanduan pornografi. Dia juga mendorong adanya perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan. 

"Dalam sistem pendidikan kita lebih dikuatkan lagi pembinaan mental, spiritual, penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi," ungkapnya. 

Menurutnya, hal itu dilakukan di perguruan tinggi sangat penting agar mahasiswa tidak hanya  memiliki kecerdasan pikiran, tetapi juga sehat jiwanya, menjungjung tinggi martabat dan kehormatan dirinya dan orang lain. 

Siti Ma'rifah meminta kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid agar lebih menertibkan lagi situs-situs berbau pornografi. 

"Kemendiknas dan kampus terus meningkatkan mutu pendidikan terkait pembentukan karakter, pentingnya memberikan kegiatan positif bagi mahasiswa agar timbul simpati dan empati kepada orang lain," tutupnya.



Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya