Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti serius potensi praktik korupsi dalam pengelolaan pinjaman luar negeri yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Dalam periode 2020 hingga 2024, pemerintah tercatat telah menarik pinjaman luar negeri sebesar Rp547,65 triliun, dengan lonjakan signifikan terjadi pada 2022 dan 2023.
Temuan ini tertuang dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang mengulas proses perencanaan, pengusulan, hingga realisasi pinjaman oleh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.
KPK menilai, besarnya nilai pinjaman tersebut tidak diimbangi dengan sistem tata kelola yang kuat, sehingga membuka celah penyimpangan.
KPK menilai, besarnya nilai pinjaman tersebut tidak diimbangi dengan sistem tata kelola yang kuat, sehingga membuka celah penyimpangan.
"Ditemukan adanya kerentanan dalam proses pengusulan dan pelaksanaan pinjaman luar negeri, termasuk risiko negosiasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana penyuapan serta kerugian keuangan negara akibat kompleksnya perencanaan anggaran multistakeholder," demikian dikutip RMOL dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Minggu, 19 April 2026.
KPK juga mengungkap ketidakpastian dalam proses bisnis pengusulan pinjaman yang dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Proses yang tidak transparan dan tidak konsisten disebut menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan.
"Ketidakpastian proses bisnis pengusulan, yang mencakup ketidakpastian jangka waktu penyiapan pinjaman, penerbitan PSP yang tidak sesuai SOP di Kemenkeu, serta BMP yang belum optimal sebagai alat pengendali," lanjut kutipan dokumen tersebut.
Selain itu, KPK menemukan belum adanya aturan yang jelas terkait kementerian atau lembaga mana saja yang dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman tertentu, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
"Belum adanya ketentuan mengenai kementerian/lembaga dan jenis kegiatan yang dapat menggunakan fasilitas pinjaman KSA/LPKE di luar Kemenhan, Polri, dan BIN," tulis dokumen tersebut.
Melihat berbagai celah tersebut, KPK mendorong langkah pembenahan konkret.
"KPK merekomendasikan agar Kementerian PPN/Bappenas menyediakan sistem informasi perencanaan terintegrasi antara kementerian/lembaga pengusul, Bappenas dan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan perlu mengatur lebih lanjut mengenai jenis kegiatan dan instansi yang dapat dibiayai melalui sumber pembiayaan yang berasal dari KSA/LPKE," demikian rekomendasi KPK dalam dokumen tersebut.