Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Rp547 Triliun Rawan Disusupi Suap dan Salah Kelola
MINGGU, 19 APRIL 2026 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti serius potensi praktik korupsi dalam pengelolaan pinjaman luar negeri yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. 

Dalam periode 2020 hingga 2024, pemerintah tercatat telah menarik pinjaman luar negeri sebesar Rp547,65 triliun, dengan lonjakan signifikan terjadi pada 2022 dan 2023.
Temuan ini tertuang dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang mengulas proses perencanaan, pengusulan, hingga realisasi pinjaman oleh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.

KPK menilai, besarnya nilai pinjaman tersebut tidak diimbangi dengan sistem tata kelola yang kuat, sehingga membuka celah penyimpangan.

KPK menilai, besarnya nilai pinjaman tersebut tidak diimbangi dengan sistem tata kelola yang kuat, sehingga membuka celah penyimpangan.

"Ditemukan adanya kerentanan dalam proses pengusulan dan pelaksanaan pinjaman luar negeri, termasuk risiko negosiasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana penyuapan serta kerugian keuangan negara akibat kompleksnya perencanaan anggaran multistakeholder," demikian dikutip RMOL dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Minggu, 19 April 2026.

KPK juga mengungkap ketidakpastian dalam proses bisnis pengusulan pinjaman yang dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Proses yang tidak transparan dan tidak konsisten disebut menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan.

"Ketidakpastian proses bisnis pengusulan, yang mencakup ketidakpastian jangka waktu penyiapan pinjaman, penerbitan PSP yang tidak sesuai SOP di Kemenkeu, serta BMP yang belum optimal sebagai alat pengendali," lanjut kutipan dokumen tersebut.

Selain itu, KPK menemukan belum adanya aturan yang jelas terkait kementerian atau lembaga mana saja yang dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman tertentu, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

"Belum adanya ketentuan mengenai kementerian/lembaga dan jenis kegiatan yang dapat menggunakan fasilitas pinjaman KSA/LPKE di luar Kemenhan, Polri, dan BIN," tulis dokumen tersebut.

Melihat berbagai celah tersebut, KPK mendorong langkah pembenahan konkret.

"KPK merekomendasikan agar Kementerian PPN/Bappenas menyediakan sistem informasi perencanaan terintegrasi antara kementerian/lembaga pengusul, Bappenas dan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan perlu mengatur lebih lanjut mengenai jenis kegiatan dan instansi yang dapat dibiayai melalui sumber pembiayaan yang berasal dari KSA/LPKE," demikian rekomendasi KPK dalam dokumen tersebut.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya