Berita

Aktivis Said Didu terkenal kritis terhadap PSN Pantai Indah Kapuk 2/tangkapan layar

Publika

Berkeberatan dengan Keterlibatan Swasta dalam Proyek PSN

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 15:22 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

MUHAMMAD Said Didu dan Munarman berkeberatan dengan keterlibatan perusahaan swasta dalam proyek strategis nasional (PSN). Keberatannya berasal dari tafsir bahwa keterlibatan perusahaan swasta dan mendapat berbagai kemudahan dalam usaha mewujudkan percepatan PSN, kemudian menimbulkan kritik framing persepsi terjadinya kegiatan penggusuran paksa, intimidasi, pengusiran, penjajahan, dan berbagai diksi provokatif lainnya terhadap penduduk lokal.

Penduduk yang baik mempunyai surat hak atas tanah, maupun yang tidak mempunyai surat hak atas penggunaan tanah garapan pada lahan milik negara. 
Hal itu juga terkesan dipraktikkan kepada pemukim lokal di atas tanah ulayat dan hukum adat, termasuk pada tanah kesultanan Banten di Provinsi Banten dan tanah kesultanan Lingga di Rempang Provinsi Kepulauan Riau.

Keberadaan surat-surat hak atas tanah pada pemukim lokal dipersepsikan dijadikan bagian dari kritik kegiatan penyelundupan hukum sebagai pintu masuk pengelola PSN Perusahaan swasta untuk mengusir penduduk lokal.

Keberadaan surat-surat hak atas tanah pada pemukim lokal dipersepsikan dijadikan bagian dari kritik kegiatan penyelundupan hukum sebagai pintu masuk pengelola PSN Perusahaan swasta untuk mengusir penduduk lokal.

Penduduk yang telah tinggal lama bertahun-tahun, bahkan turun temurun beranak pinak di lokasi pemukiman dan lokasi usaha tanah garapan tambak atau empang milik negara yang terlantar, maupun laut sebagai lokasi pencarian nafkah sebagai nelayan kecil gurem dalam menyambung hidup menafkahi anak dan istri.

Yang juga dikritik adalah mengapa pemerintah melalui PSN terkesan mengutamakan kepentingan oligarki penanam modal besar dibandingkan membela kepentingan rakyat kecil, sekalipun rakyat kecil menggarap tanah milik negara dan nelayan kecil gurem menangkap ikan terdekat di tepi pantai.

Kritik keras tetap dilantangkan sekalipun pemerintah dan pengusaha swasta menyediakan lokasi relokasi pemukiman yang baru, menyediakan balai latihan kerja, dan memberikan pilihan dan memfasilitasi lapangan pekerjaan yang baru, atau lokasi usaha yang baru di tempat lain terdekat yang dapat dipraktikkan, namun pemukim lokal menolak relokasi. Menolak status quo atas fenomena perubahan sosial yang dilaksanakan secara progresif dan cepat.

Juga pelibatan perusahaan swasta besar pada PSN menimbulkan framing isu pelanggaran yang dilakukan perusahaan swasta dalam kegiatan mempraktekkan jual beli tanah pemukim lokal di bawah nilai jual objek pajak (NJOP). Bahkan dalam perspektif bahwa PSN yang melibatkan perusahaan swasta untuk dijadikan alat oleh pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo dengan cara melanggar kedaulatan negara tanpa dasar hukum level UU.

PSN yang melibatkan perusahaan swasta dengan berbagai kemudahan ditafsirkannya sebagai konstruksi kegiatan konspirasi jahat untuk mengusir penduduk lokal di atas dan menggantinya dengan WNI keturunan China daratan, bahkan mengundang penduduk China daratan untuk melakukan kolonisasi bermukim dalam wilayah tepi pantai di banyak provinsi di Indonesia dengan promosi usaha menggunakan bahasa Indonesia, Inggris, maupun China, misalnya di PIK 1 (Pantai Indah Kapuk), PIK 2, dan Rempang Eco City.

PSN yang melibatkan perusahaan swasta ditafsirkannya sebagai bentuk pengkhianatan pemerintahan Joko Widodo terhadap NKRI, antara lain berkeberatan dengan promosi usaha menggunakan bahasa China. Munarman mempersepsikan PSN hendak mengundang ideologi komunisme ke PSN secara provokatif.

Muhammad Said Didu berlatar belakang lahir di Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan. Said Didu pernah menjabat sebagai sekretaris Kementerian BUMN tahun 2005-2010. Menjadi komisaris independen PTPN IV periode 2006-2008. Menjadi Komisaris Utama PTPN IV tahun 2008. Said Didu pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri ESDM Sudirman Said tahun 2014.

Setelah Sudirman Said diberhentikan tahun 2016, Said Didu mundur dari jabatan staf khusus tersebut. Said Didu juga diberhentikan sebagai Komisaris PT Bukit Asam Tbk tahun 2018, yang dijabatnya sejak tahun 2015. Said Didu mengundurkan diri sebagai pegawai negeri per 13 Mei 2019. Selanjutnya Said Didu terkenal sebagai pengkritik pemerintah menggunakan publikasi akun media sosial hamper setiap hari bersama kawan-kawan, yang mempunyai kepentingan politik yang sama.

Munarman berlatar belakang sebagai mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), pengacara, mantan aktivis HAM sebagai koordinator Kontras Aceh tahun 1999-2000, mantan ketua YLBHI, dan mantan sekretaris umum FPI. Munarman dikenal mempunyai pemikiran dan sikapnya yang terkesan radikal, menolak Pancasila, menolak UUD 1945, menolak sistem demokrasi Indonesia sebagai NKRI, dan terlibat sebagai tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Munarman pernah diduga menghadiri pembaiatan kelompok ISIS. Kemudian FPI dan HTI adalah ormas yang pernah dibubarkan oleh pemerintahan Joko Widodo.

Dasar hukum pelibatan pemerintah untuk keterlibatan perusahaan swasta sesungguhnya antara lain tercantum pada UU 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.

Pasal 11 menyatakan bahwa pasal ini memuat prinsip perlindungan kepada golongan yang ekonomis lemah terhadap yang kuat. Golongan yang ekonomis lemah itu bisa warganegara asli keturunan asing. Demikian pula sebaliknya.

Terakhir pada Pasal 12 menyatakan bahwa bentuk usaha bersama yang sesuai dengan ketentuan ini adalah bentuk koperasi dan bentuk gotong-royong lainnya. Ketentuan diadakannya suatu “usaha Bersama” antara negara dan swasta dalam bidang agraria. Yang dimaksud dengan “fihak lain” itu ialah pemda, pengusaha swasta yang bermodal nasional, atau swasta dengan “domestic capital” yang progresif.

UU 38/2004 tentang jalan pada Pasal 50 ayat (4) menyatakan bahwa pengusahaan jalan tol dilakukan oleh BUMN dan/atau BUMD dan/atau badan usaha milik swasta. Pasal 66 ayat (4) menyatakan bahwa penetapan pemberian konsesi pengusahaan jalan tol kepada BUMN di bidang jalan tol dan penyesuaian pengusahaan badan usaha milik swasta di bidang jalan tol dilaksanakan paling lama dua belas bulan sejak berlakunya UU ini.

UU 25/2007 tentang penanaman modal pada Pasal 1 point 4 menyatakan bahwa penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanaman modal asing. Selanjutnya keterlibatan perusahaan swasta tercantum pada UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Pembangunan untuk kepentingan Umum diselenggarakan pemerintah dan dapat bekerjasama dengan BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Pasal 10 menyatkan bahwa tanah untuk kepentingan umum untuk pembangunan antara lain termasuk point b berupa jalan umum, jalan tol. Juga point l yaitu fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik, serta point m berupa cagar alam dan cagar budaya.

Pasal 53 ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai mekanisme pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dengan Perpres. Pasal 59 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelengaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dengan Perpres.

Terbaru, UU 6/2023 tentang penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja pada Bab X mengenai investasi pemerintah pusat dan kemudahan PSN. Pada Pasal 173 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal pengadaan tanah belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat atau pemda sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pengadaan tanah untuk PSN dapat dilakukan oleh badan usaha.

Berdasarkan dasar hukum menggunakan UU tersebut di atas, maka keterlibatan badan usaha perusahaan swasta bukanlah barang haram. Bukanlah konspirasi jahat antara pemerintahan Joko Widodo dengan oligarki perusahaan besar swasta untuk kritik-kritik yang bersifat provokatif tersebut di atas.

Oleh karena itu ketidakpuasan terhadap sengketa hak atas tanah pada kegiatan pengadaan tanah PSN, kiranya perlu diproses pembuktiannya melalui mekanisme persidangan pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah konstitusi sampai mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap.

Kritik potensi dampak negatif pelibatan badan usaha swasta dalam berbagai UU tersebut di atas juga jika tidak cocok, ada baiknya diuji dalam persidangan mahkamah konstitusi.

Penulis tergabung dalam Associate Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya