Berita

Harvey Moeis/Ist

Hukum

Sujiwo Tejo Singgung PPN 12 Persen dalam Vonis Harvey Moeis

JUMAT, 27 DESEMBER 2024 | 02:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis ringan Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah memancing polemik, termasuk dari budayawan Sujiwo Tejo. 

Suami artis Sandra Dewi itu cuma dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.  

"Korupsi 300 triliun cuma dihukum 6,5 tahun penjara, dan bangsamu bingung?" tulis Sujiwo Tejo melalui postingan di Instagram @president_jancukers yang dikutip Jumat 27 Desember 2024. 


Menurut Sujiwo Tejo, hukuman untuk Harvey Moeis sudah adil. Harvey disebut hanya menerima 12 persen dari hukuman yang seharusnya, yaitu 50 tahunan penjara.

"Hukumannya sudah adil: 54,17 tahun penjara tapi cuma diambil 12 persennya karena konsisten dengan PPN. Jadilah 6,5 tahun penjara (6,5 sama dengan 54,17 kali 12 persen... IQ?)," kata Sujiwo Tejo.

Selain itu, Sujiwo Tejo juga menyindir kondisi bangsa yang terus dibebani pajak oleh negara, sementara aset-aset para koruptor justru tidak dirampas.

"Marilah kita terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten memajaki rakyat ketimbang merampas harta koruptor. Konsistensi itu adiluhung, sangat luhur," pungkas Sujiwo Tejo. 

Majelis Hakim menilai bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya