Berita

Para pelaku pemalakan sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)/Ist

Presisi

Pemalak Sopir Truk di Jalan Lintas Sumatera Raup Rp8 Juta Per Hari

SENIN, 23 DESEMBER 2024 | 06:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aksi pemalakan yang selama ini meresahkan sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) akhirnya berhasil dihentikan. 

Sebanyak 13 preman yang kerap memalak sopir truk di wilayah tersebut ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis 19 Desember 2024 di sejumlah titik lokasi di Jalinsum.


Para pelaku pemalakan ini meminta kepada sopir truk yang melintas mulai Rp50 ribu, jika tidak diberi mereka tidak diperbolehkan melintas di jalan tersebut.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku pungli yang sudah sangat meresahkan sopir sopir yang melintas di Jalinsum.

Pahala memaparkan, lokasi yang dijadikan posko oleh para pemalak ini yakni RM Obara yang terletak di Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya dan Pos PT Jasa Oetama Blambangan (PT JOB) di Jalinsum Desa Blambangan

“Yang saat ini kami akan selidiki apakah para pelaku ke-13 merupakan karyawan PT ini dengan mengaku sebagai jasa pengamanan karena pakain yang dikenakan para pelaku seragam PT JOB," kata Pahala dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Senin 23 Desember 2024.

Dia melanjutkan, berdasarkan barang bukti yang disita dari para pelaku, polisi menduga mereka sudah lama melakukan aksinya dan dalam pengakuannya sehari bisa mendapatkan uang pungli mulai Rp4 juta sampai Rp8 juta.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya