Berita

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)/Net

Bisnis

Tidak Mau Menyerah, Sritex Ajukan PK Usai Dinyatakan Pailit

JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 12:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perusahaan tersebut dan secara resmi menyatakan pailit.

Dalam pernyataan tertulisnya, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan bahwa upaya hukum ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dan mempertahankan lapangan kerja bagi 50 ribu karyawan yang telah menjadi bagian dari perusahaan selama puluhan tahun.

“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” ujar Iwan dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi, Jumat 20 Desember 2024.


Iwan menyebutkan bahwa selama proses kasasi berlangsung, Sritex terus berupaya mempertahankan operasi perusahaan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan arahan pemerintah. 

Meski demikian, status pailit telah memberikan tantangan besar dalam menjaga stabilitas operasional.

"Kami berusaha keras menjaga situasi perusahaan tetap kondusif meski dibatasi oleh waktu dan sumber daya yang terbatas akibat status pailit ini," jelasnya.

Pengajuan PK, menurut Iwan, adalah langkah terakhir yang diambil untuk memastikan kelangsungan hidup para karyawan dan keluarga mereka, khususnya di tengah kondisi perekonomian yang sulit.

“Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional”, pungkas Wawan.

Sritex, yang dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara kini tengah menghadapi masa kritis dalam sejarah perusahaannya. 

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat sekitar 1,6 miliar Dolar AS atau senilai Rp25,14 triliun. Sementara total aset Sritex per 30 Juni 2024 tercatat sebesar 617,33 juta Dolar AS atau sekitar Rp9,71 triliun.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya