Berita

Benget Silitonga/Ist

Hukum

Pembatalan Seleksi Calon Ombudsman Provinsi 2023 Digugat ke PTUN Jakarta

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 16:44 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kebijakan tak berdasar yang dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI dengan membatalkan seluruh rangkaian seleksi Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI yang sudah masuk tahap 4 besar digugat ke PTUN Jakarta.

Gugatan ini dilayangkan oleh salah seorang peserta asal Sumatera Utara, Benget Manahan Silitonga yang menilai pembatalan tersebut melanggar administrasi karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Saat ini gugatan hukum sengketa TUN terhadap Ketua Ombudsman RI sedang dilakukan. Isinya meminta agar pengadilan membatalkan Surat Ketua Ombudsman RI Nomor R/2878/KP.02/X/2024 berisi hal pembatalan pelaksanaan seleksi kepala perwakilan Ombudsman RI tahun 2023.” kata Benget Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 Desember 2024.


Benget menjelaskan gugatan itu mereka layangkan pada 16 November 2024 setelah beberapa hari sebelumnya mereka menerima adanya pengumuman dari Ombudsman RI melalui surat elektronik kepadanya perihal pembatalan seleksi yang sudah masuk 4 besar tersebut.

“Saya meminta keadilan, karena seleksi hingga 4 besar tersebut sudah saya ikuti namun dibatalkan tanpa ada penjelasan apapun. Ini kan bentuk pelanggaran administrasi yang fatal,” ujarnya.

Diketahui, Ombudsman RI melakukan pembatalan terhadap seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI pada 6 provinsi pada saat seleksi sudah menghasilkan 4 kandidat pada masing-masing provinsi. Pembatalan seleksi itu yakni pada Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Timur, Maluku Utara dan Bengkulu. 

Ironisnya, pembatalan hasil seleksi dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Anehnya, Ketua Ombudsman RI kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut mengatakan, pembatalan itu dilakukan untuk mencermati situasi dan dinamika yang terjadi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya