Berita

Kamar Dagang dan Industri (Kadin)/Net

Politik

Munaslub Kadin 2024 Digugat 18 Ketua Pengurus Provinsi

SELASA, 26 NOVEMBER 2024 | 17:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebanyak 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi mengajukan gugatan melalui E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2004.

Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Bengkulu, Papua Barat Daya, Jawa Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Riau, Kalimantan Timur, Papua, Jambi, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.


Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I), Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II), Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III). dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV). Sementara, Turut Tergugat Anindya Novyan Bakrie.

Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” kata Denny dalam keterangannya, Selasa, 26 November 2024.

Berikutnya, kata dia, harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

Pengusulan Munaslub itu harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

"Nyatanya, para penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia," kata Denny.

Denny melanjutkan tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.

“Padahal, sesuai UU 1/1987 tentang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026," tuturnya. 

"Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan  batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” demikian Denny.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya