Berita

Tangkapan layar istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Franciska Wihardja/RMOL

Hukum

Istri Ungkap Pesan Tom Lembong dari Rutan Salemba

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 14:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Franciska Wihardja, mengungkap pesan dari sang suami yang berada di Rutan Salemba, Jakarta. 

Francisca mengatakan bahwa Tom Lembong menitip pesan kepada semua pihak yang turut serta memberikan dukungan.  

“Beliau hanya mengucapkan banyak terima kasih, dan dia tuh terharu sekali dengan dukungan semua orang yang dia tidak kenal, yang dia kenal, dengan doa dan semua yang memberikan,” ungkapnya usai sidang di depan ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang, 25 November 2024.


Franciska menuturkan, sang suami hanya bercerita kepada dirinya atas apa yang dialami belakangan ini. Bahkan, Tom Lembong merasa haru atas semua hal yang menimpanya. 

“Saya hanya bisa bercerita sama dia, apa yang saya baca, apa yang saya terima. Dan beliau itu sangat terharu dan benar-benar berterima kasih sedalam-dalamnya,” tuturnya. 

Sebagai istri, Franciska dan sang suami pun hanya bisa berdoa agar mendapatkan keadilan di negeri ini.

“Dan pasti berdoa bahwa Tuhan akan mengabulkan dia jadi yang dia inginkan, yang terbaik buat negara ini itu yang dia selalu dilakukan dan apa yang dia selalu inspirasikan kepada kami semua keluarga dan teman-teman,” tutupnya.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta. 

Penahanan dilakukan usai Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, malam 29 Oktober 2024.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya