Berita

Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur/Net

Hukum

Puluhan Mantan Anggota DPRD Jatim Dicecar KPK Soal Pertanggungjawaban Dana Hibah

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 08:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Puluhan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penganggaran hingga pertanggungjawaban dana hibah yang menjadi bagian dari aspirasi anggota dewan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, selama dua hari tim penyidik telah memeriksa puluhan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 13 November 2024.

Para anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 yang telah diperiksa, yakni Achmad Amir Aslichin, Adam Rusydi, Aditya Halindra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, Ahmad Athoillah, Ahmad Hadinuddin, Agung Mulyono, Sri Untari, Achmad Sillahuddin, Hasan Irsyad, Wara Sundari Renny Pramana, Suyatni Priasmoro, Ahmad Hilmy, Aufa Zhafiri.

Selanjutnya, Agus Wicaksono selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim, Abdul Halim selaku Ketua Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Alyadi selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Partai PKB, Blegur Prijanggono selaku Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim.

Kemudian, Fauzan Fuadi selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, M Heri Romadhon selaku Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim, dan Muhamad Reno Zulkarnaen selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim.

"Para saksi didalami terkait dengan penganggaran, pencairan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan," terang Tessa.

Sementara itu, satu orang mantan anggota DPRD Jatim lainnya, yakni Muhammad Fawait tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Dua hari sebelumnya, tim penyidik juga memeriksa beberapa saksi lainnya, yakni Munaji selaku swasta, Eko Fawa Yulianto selaku swasta, Mohammad Shalehoddin selaku Kepala Desa Parsanga, dan Bagus Wahyudyono selaku staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim.

"Saksi didalami peran mereka dan peran para tersangka dalam penerimaan hadiah/janji terkait dengan pengusulan dan pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat," tutur Tessa.

Kemudian saksi lainnya yang juga sudah diperiksa, yakni Rendra Wahyu Kurniawan selaku swasta, Aji Damar Prasojo selaku swasta, Wempi Sugianto selaku swasta, dan Fujika Senna Oktavia selaku wiraswasta.

"Saksi didalami terkait dengan kepemilikan assets tersangka K," kata Tessa.

Sementara seorang saksi lainnya, Hudiyono selaku mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Pemprov Jatim, juga didalami soal penganggaran, pencairan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk Pokmas yang berasal dari APBD Provinsi Jatim dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan.

Juli lalu, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. 

KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berasal dari berbagai profesi, seperti pimpinan DPRD Jatim, guru, kepala desa, swasta, hingga pimpinan partai politik (parpol).

Sejak Senin, 30 September 2024 sampai dengan Kamis, 3 Oktober 2024, KPK melakukan penggeledahan terhadap 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang disita dari 10 tempat itu, yakni 7 unit kendaraan, terdiri dari 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit Honda CR-V, 1 unit Toyota Innova, 1 unit Hillux double cabin, 1 unit mobil Avanza, dan 1 unit mobil Isuzu.

Selanjutnya, jam tangan Rolex 1 buah, cincin berlian 2 buah. Lalu, uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar.

Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Hardisk, dan Laptop. Serta dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya