Berita

Irma Zahrotunnisa/Dok Pribadi

Suara Mahasiswa

Membangun Kesejahteraan Papua Melalui Koperasi Dana Abadi

OLEH: IRMA ZAHROTUNNISA
SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 12:58 WIB

PENGELOLAAN sumber daya alam (SDA) merupakan pilar utama dalam pengembangan ekonomi Indonesia. Namun, untuk Papua, wilayah dengan kekayaan alam yang melimpah dalam bentuk hutan, tambang, dan potensi pariwisata, pengelolaan ini menjadi tantangan yang lebih kompleks.

Kondisi masyarakat adat yang sudah lama menghadapi masalah struktural membuat pendekatan pembangunan konvensional perlu ditinjau ulang. 

Besarnya anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk Papua belum berhasil mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat dengan wilayah lain di Indonesia. Hal ini menimbulkan satu pertanyaan kritis: bagaimana mengoptimalkan peran negara, masyarakat, dan sektor swasta dalam pengelolaan SDA Papua agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat setempat?


Pengelolaan SDA di Papua yang kaya dan kerap menarik minat investor membutuhkan pendekatan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Gagasan ekonomi kerakyatan yang dicetuskan oleh Mohammad Hatta menjadi salah satu model potensial untuk diterapkan di Papua, karena menitikberatkan pada prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, di mana SDA dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. 

Melalui model ini, partisipasi aktif masyarakat diutamakan untuk menghindari eksploitasi dan memastikan hasil yang merata.

Sosialisme dan Ekonomi Kerakyatan dalam Mengelola SDA Papua

Dalam perspektif sosialisme Friedrich Engels, SDA sebaiknya dikelola bersama untuk mencegah dominasi segelintir elite atau investor asing. Engels memandang bahwa meskipun negara diperlukan dalam tahap awal untuk menjamin distribusi SDA secara adil, pada akhirnya masyarakatlah yang harus menjadi pengelola utama. 

Pemikiran ini sejalan dengan gagasan Hatta mengenai koperasi sebagai bentuk nyata dari ekonomi kerakyatan. Koperasi yang dikelola oleh masyarakat setempat bukan hanya menghindarkan SDA dari eksploitasi eksternal, namun juga memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat Papua.

Sebagai bagian dari status otonomi khusus Papua, koperasi Dana Abadi Papua merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan kemandirian ekonomi lokal. Koperasi ini memungkinkan masyarakat Papua untuk menjadi pemilik dan pengelola sah atas SDA mereka, sehingga distribusi keuntungan lebih merata dan berlandaskan pada prinsip keadilan sosial. 

Dengan model ini, SDA yang semula hanya dinikmati oleh sebagian pihak dapat dimiliki secara kolektif oleh masyarakat, memperkuat struktur ekonomi daerah yang berpihak kepada rakyat.

Koperasi Dana Abadi Papua: Pilar Kemandirian Ekonomi Papua

Koperasi Dana Abadi Papua dirancang untuk memberikan kontrol penuh kepada masyarakat dalam pengelolaan SDA mereka. Dengan model ini, setiap warga Papua bisa terlibat sebagai anggota koperasi yang memiliki hak suara dan peran dalam pengambilan keputusan. 

Tidak hanya berdampak secara ekonomi, model ini juga mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan budaya Papua yang unik, menjadikannya berkelanjutan dalam jangka panjang. Pendekatan ini berbeda dari pengelolaan sebelumnya yang cenderung berorientasi pada profit bagi perusahaan swasta dan investor asing.

Dengan skema koperasi, masyarakat Papua memiliki otoritas penuh untuk menentukan arah pengelolaan SDA mereka. Mereka dapat memastikan bahwa dampak lingkungan yang buruk—seperti yang sering kali terjadi dalam proyek besar tambang seperti Freeport—tidak terulang lagi. 

Masyarakat adat pun terhindar dari kerugian sosial dan ekonomi akibat eksploitasi SDA. Koperasi memungkinkan keuntungan ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat lokal, sekaligus memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga.

Kemandirian Papua dalam Mengelola SDA

Melalui koperasi Dana Abadi Papua, masyarakat Papua kini bisa menjadi pemegang kendali atas SDA mereka. Langkah ini sekaligus mengurangi ketergantungan kepada dana otonomi khusus dari pemerintah pusat, mendorong prinsip keadilan dan kesetaraan ekonomi yang menjadi inti ekonomi kerakyatan. 

Kekayaan hayati dan SDA Papua yang bernilai tinggi dapat dikelola dengan lebih bertanggung jawab dan berpihak pada masyarakat setempat. 

Kolaborasi antara negara, masyarakat, dan sektor swasta ini memberi harapan baru bagi Papua dalam mencapai kemandirian ekonomi dan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan. Ekonomi kerakyatan, sebagaimana dicita-citakan oleh Hatta dan konsep sosialisme Engels, kini bisa diwujudkan di Papua sebagai ekonomi yang benar-benar untuk rakyat dan oleh rakyat.

Penulis adalah mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya