Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) Lantamal IV menangkap ND (49) yang coba menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 10.345 gram di Perairan Barat Pulau Takong Iyu, pada Minggu 20 Oktober 2024/Dispenal
Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) Lantamal IV menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10.345 gram atau sekitar 10 kg dan menangkap seorang tersangka, ND (49).
Selain barang bukti sabu, petugas Lanal juga mengamankan 1 pucuk senjata pistol jenis blank gun termasuk 86 butir peluru yang dibawa ND dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan barat Pulau Takong Iyu, pada Minggu 20 Oktober 2024.
"Kejadian bermula dari Prajurit Lanal TBK mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba dari Malaysia menuju Karimun menggunakan speed boat berwarna hijau bermesin 85 PK. Mendengar informasi tersebut, Lanal TBK berkoordinasi dengan Posal Takong Iyu untuk memantau dan memperketat keamanan," kata Panglima Koarmada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI, Yoos Suryono, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Berdasarkan pantauan prajurit Posal Takong Iyu, speed boat tersebut terlihat secara visual sedang melintas. Setelah memastikan bahwa boat tersebut digunakan ND, tim langsung melakukan pengejaran.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan berbalik arah. Tim segera melepaskan tembakan peringatan, tetapi pelaku menabrak boat Patkamla Mahesa akhirnya menyerah setelah boatnya tenggelam," tutur Yoos.
Setelah ditangkap, ND langsung dibawa Tim Lanal TBK menuju Balai Pengobatan Lanal TBK guna dilakukan pemeriksaan awal.
"Sedangkan untuk barang bukti dibawa menuju Laboratorium Bea Cukai Tanjung Balai Karimun guna memastikan barang tersebut adalah narkotika. Dari hasil uji narkotest, barang bukti yang diselundupkan pelaku positif mengandung metamfetamin (sabu)," terang Yoos.
Hingga kini, Lanal TBK masih melaksanakan pendalaman terhadap pelaku guna tindakan lebih lanjut.