Berita

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat pidato ujian terbuka gelar doktor di Kajian Strategik dan Global di Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu, 16 Oktober 2024/Repro

Politik

Senat Akademik UI Bentuk Tim Investigasi Gelar Doktor Kilat Bahlil

SABTU, 19 OKTOBER 2024 | 11:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia telah direspons serius oleh dewan gurubesar Universitas Indonesia (UI).

Senat Akademik (SA) UI juga telah menggelar rapat pimpinan yang dipimpin Ketua SA, Prof. Dr. Budi Wiweko; Ketua Komisi I SA UI, Prof. Dr. Kasiyah, Ketua Komisi III SA UI, Prof. Dr. Bambang Wispriyanto; Sekretaris Komisi I, Prof. Dr. Silvia; Sekretaris Komisi II , Dr. Sri Budi Eko Wardani; dan Sekretaris Komisi III, Dr. Yunia Irawati.

Hasil rapat, Senat Akademik UI akan melakukan audit akademik terhadap Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) atas sidang promosi gelar doktor Bahlil Lahadalia yang juga Menteri ESDM.

Ada tiga hal yang akan dilakukan audit, yakni pemenuhan persyaratan penerimaan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa S3 di SKSG UI melalui jalur riset. Audit kedua adalah proses belajar-mengajar selama di SKSG UI, mencakup pencapaian SKS sebagaimana peraturan rektor.

Terakhir, melakukan audit proses riset dan publikasi jurnal internasional.

"Untuk melakukan audit akademik tersebut, maka harus segera dibentuk tim investigasi sesuai kewenangan SA sebagaimana Statuta UI dan Peraturan Tata Tertib SA UI Nomor 2/2022," demikian hasil rapat yang digelar Kamis, 17 Oktober 2024.

Tim  investigasi ini akan diberi nama "Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi" dengan anggota dari unsur SA dan DGB UI berjumlah ganjil (5, 7, atau 9). 
 
Keanggotaan unsur Senat Akademik terdiri dari perwakilan SA (4 orang), Ketua SA, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, dan perwakilan Dewan Guru Besar UI sekitar 3 sampai 5 orang.

Adapun dasar hukum pembentukan Tim Investigasi ini merujuk Statuta UI (fungsi dan kewenangan SA) Pasal 44 ayat 1 butir c yang berisi mengawasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Kemudian Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Tatib SA No 2/2022.

"Waktu kerja Tim Investigasi sampai tanggal 30 Oktober 2024. Tim investigasi juga wajib memberikan rekomendasi hasil investigasi kepada pihak eksekutif (Pimpinan UI)," demikian hasil rapat yang dipimpin Prof Budi Wiweko.

Sikap dewan gurubesar UI ini untuk merespons polemik gelar doktor yang diraih Bahlil pada ujian terbuka Kajian Strategik dan Global di Universitas Indonesia (UI), Rabu, 16 Oktober 2024.

Bahlil mengangkat disertasi dengan judul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia". Yang jadi soal, Bahlil meraih gelar doktor kurang dari dua tahun, tepatnya hanya 20 bulan.

Populer

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

UPDATE

BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp256,5 Triliun untuk Perbankan hingga Oktober 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:44

Menteri AHY Resmikan Spartan Command Center

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:32

Menanti Perubahan Lewat Kabinet Kolaboratif Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:19

Lakukan Ekspansi Bisnis Petrosea Alokasikan Belanja Modal 400 juta Dolar AS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:04

Jokowi Minta Maaf dan Pamit

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:58

IMF: China Tidak Bisa Lagi Andalkan Ekspor untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:50

Prabowo-Gibran Harus Manfaatkan Bonus Demografi untuk Sejahterakan Rakyat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:33

Harga Emas Antam Naik Gila-gilaan, Capai Rekor Tertinggi Lagi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:21

Kemenag Minta Hari Santri Tidak Jadi Momen Seremoni Belaka

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:13

Soal Kehadiran Budi Gunawan di Acara Pembekalan Calon Menteri Prabowo, Ini Penjelasan PDIP

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:54

Selengkapnya