Berita

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor/Ist

Politik

Genjot Daya Saing, DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Tentang Ini

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 00:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi (Peraturan Daerah) pada rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu.

Jurubicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, menyampaikan bahwa Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi telah mendapatkan fasilitasi dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dan melakukan penyempurnaan dalam hal konsideran, penimbangan, dasar hukum dan batang tubuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang terbaru.

Eka menjelaskan bahwa Raperda ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk meningkatkan Investasi dan Pemerataan Pembangunan di Daerah.

“Kami berharap dengan adanya Raperda ini pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor bisa meningkat dengan diiringi terciptanya lapangan kerja baru,” jelas Eka dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu, 16 Oktober 2024.

Menanggapi laporan Bapemperda, Pj Walikota Bogor, Hery Antasari menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Menurutnya, kehadiran Perda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan dijadikan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah Kota Bogor dan Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan Pemberian Insentif dan atau Pemberian Kemudahan Investasi untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu, seperti usaha mikro dan koperasi.

“Raperda ini diharapkan dapat menciptakan daya tarik atau merangsang lebih banyak Investor  untuk melakukan Investasi di Kota Bogor dalam rangka menciptakan iklim Investasi yang berdaya saing, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan laporan Bapemperda dan tanggapan Pj Wali Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengambil keputusan untuk menetapkan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi Perda berdasarkan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat Paripurna.

“Kami meminta kepada Pemkot Bogor untuk segera melembardaerahkan dan menyusun Perwali sebagai juklak juknis pelaksanaan Perda,” tutupnya.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya