Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 15 Oktober 2024./RMOL

Presisi

Kurang Lebih 10 Jam di Polda Metro, Alex Marwata Dicecar 24 Pertanyaan Penyidik

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 20:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya rampung memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Selasa malam, 15 Oktober 2024.

Pantauan redaksi, Alex keluar dari Gedung Ditreskrimsus pada pukul 18.32 WIB.

Adapun agenda pemberiksaan, soal klarifikasi pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai DIY yang baru-baru ini ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, Eko Darmanto.


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan selama 10 jam, Alex dicecar sebanyak 24 pertanyaan.

"Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini," kata Ade dalam keterangan resmi.

Selain Alex, kata Ade, terdapat satu orang lainnya yang turut dimintai klarifikasi oleh penyelidik.

Satu saksi lain yang belakangan diketahui sebagai ajudan Alex dicecar sebanyak 18 pertanyaan. 

Sementara itu, Alex mengaku pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik yakni terkait kronologi pertemuannya dengan Eko.

"Lebih kurangnya terkait kronologi pertemuan saya," kata Alex.

Adapun Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Laporan tersebut terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, yang saat itu menjadi pihak berperkara di KPK. 

Hingga kini, sudah ada 23 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI, hingga saksi ahli. Eko Darmanto sendiri sudah menjalani pemeriksaan dua kali terkait kasus tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya