Berita

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo/Ist

Presisi

Sakit Hati Dibully, Begini Kronologis Santri Bakar Pengurus Ponpes di Langkat

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 22:41 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Polres Langkat berhasil mengamankan anak berinisial ABH (17) yang melakukan pembakaran terhadap pengurus Pondok Pesantren An Nur di Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat kejelian dari penyidik yang tidak berhasil dikecoh oleh pelaku yang kini berstatus anak berhadapan hukum (ABH). 

Dijelaskan Kapolres, kronologisnya berdasarkan dari saksi yang menyatakan pada tanggal 5 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB, ada seseorang tidak dikenal lari dari dalam masjid menuju perkebunan. 


Kemudian itulah yang mengundang saksi untuk melihat kedalam masjid dan ternyata ada kamar marbot masjid sebagai tempat istirahat terbakar dan kemudian saksi meminta tolong  kepada santri lainnya dan kemudian mendobrak pintu dan menyelamatkan korban.

"Itulah cerita yang dibangun diawal oleh saksi, namun setelah kita melakukan pendalaman tidak seperti itu kejadiannya," ungkapnya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Jadi beberapa hari sebelum kejadian ternyata anak berhadapan hukum meminta tolong kepada santri yunior untuk membeli pertalite dengan alasan lain. Selanjutnya saat itu ABH sedang piket jaga malam, melihat korban sedang lengah dan dia mengambil ambal kemudian menyiramkan ambal dengan pertalite dan memasukkannya ke dalam kamar dilanjutkan dengan menyulutnya dengan api. 

Setelah itu sambung Kapolres, ABH menyampaikan kepada santri yang juga sedang jaga malam bahwa seolah-olah ada orang yang lari keperkebunan seperti cerita yang dimanipulasi olehnya. 

“Untuk motifnya, bahwa si ABH ini memang sakit hati terhadap korban karena sering dibully, yakni bullyan dimaksud secara fisik dan yang lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya dendam sakit hati, karena sering dibully oleh korban dan diduga juga merasa sering difitnah serta diadu domba, yang membuat ABH dimarah dan ditegur oleh pimpinan pondok pesantren," ujar Kapolres. 

Saat ini korban pembakaran bernama Adab Aulia Rizki menjalani perawatan di RSUP H Adam Malik Medan. Ia mengalami luka bakar serius pada sekujur tubuhnya.

"ABH kita kenakan pasal 187 KUHPidana Jo Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem pradilan pidana anak, namun kami tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bapas untuk meminta dilakukan penelitian dan upaya-upaya diversi sebagaimana amanat undang-undang," demikian disampaikan AKBP David Triyo Prasojo.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya