Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak/Net
Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI) dan 2 tersangka lainnya dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa, 8 Oktober 2024, tim penyidik memanggil 3 orang sebagai terperiksa.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan.
Ketiga terperiksa atau tersangka yang dipanggil, yakni Awang Faroek Ishak selaku mantan Gubernur Kaltim, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT) selaku Ketua Kadin Kaltim yang juga putri dari Awang Faroek.
Berikutnya Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan yang juga pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Awang Faroek dan Rudy Ong Chandra sebelumnya mangkir dari panggilan tim penyidik pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Sedangkan Dayang Donna sudah diperiksa pada Rabu, 2 Oktober 2024. Saat itu, Dayang Donna didalami soal perannya dalam pemberian IUP dan perpanjangannya.
Pada Kamis, 26 September 2024, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Di mana, proses penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024.
KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.
KPK pun telah mencegah ketiga tersangka dimaksud berdasarkan Surat Keputusan nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 September 2024.
Ketiga orang tersangka yang dicegah, yakni AFI, DDWT, dan ROC.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah Awang Faroek pada Senin, 23 September 2024. Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen pengurusan IUP.