Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Hukum

KPK Panggil 2 Mantan Dirjen Bea Cukai Usut Korupsi Kapal Patroli Cepat

SELASA, 01 OKTOBER 2024 | 14:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) TA 2013-2015.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan saat ini tim penyidik memanggil 2 orang mantan Dirjen Bea dan Cukai sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4," kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/10).


Kedua orang saksi dimaksud, yakni Heru Pambudi selaku Dirjen Bea dan Cukai tahun 2015, dan Agung Kuswandono selaku Dirjen Bea dan Cukai tahun 2011-2015.

Kasus ini sebelumnya sudah pernah diungkapkan KPK pada Mei 2019 lalu di era kepemimpinan Agus Rahardjo dkk. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp117.736.941.127 (Rp117,7 miliar).

KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Istadi Prahastanto (IP) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Heru Sumarwanto (HS) selaku ketua panitia lelang, dan Amir Gunawan (AG) selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU).

Dugaan korupsi ini bermula pada November 2012 lalu ketika Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bea Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekjen Kemenkeu untuk pengadaan 16 kapal tersebut.

Bea cukai pun mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,12 triliun. Dalam proses lelang, tersangka Istadi diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter, dan pelelangan umum untuk kapal patroli cepat 38 meter.

Pada proses pelelangan terbatas, Istadi diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil. Saat pelelangan, Istadi diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu. Setelah pengumuman lelang, Istadi sebagai PPK menandatangani kontrak untuk konsultan perencana, konsultan pengawas dan pembangunan kapal patroli cepat dengan nilai total Rp1,12 triliun.

Dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum yang melibatkan ketiga tersangka. Setelah uji coba kecepatan, 16 kapal patroli cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi yang disyaratkan dalam kontrak.

Meski tak memenuhi syarat, pihak Bea Cukai tetap menerima kapal-kapal tersebut dan menindaklanjuti dengan pembayaran. Sebanyak 9 dari 16 pengadaan kapal patroli cepat ini dikerjakan oleh PT DRU.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya