Berita

Anggota KPU August Mellaz, dalam jumpa pers Rekapitulasi Jumlah Pasangan Calon Kepala Daerah 2024 se-Indoneia yang memenuhi syarat, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/9)/RMOL

Politik

Polemik Pilbup Labura dan Empat Lawang

KPU Pusat Lempar Bola Panas ke Jajaran Daerah

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 18:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

KPU merespons penetapan pasangan calon (paslon) tunggal untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati di Labuhanbatu Utara (Labura) dan Empat Lawang. 

Hal itu dilakukan KPU setelah menyatakan paslon yang mendaftar di masa perpanjangan tidak memenuhi syarat. 

Keterangan terkait hal itu disampaikan Anggota KPU August Mellaz, dalam jumpa pers hasil rekapitulasi jumlah calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/9). 


"Labuan Batu Utara ya, kemudian Empat Lawang yang sebelumnya paslon tunggal dan kemudian pasca putusan MK dibuka ruang, kemudian dilakukan pendaftaran dan dinyatakan tidak diterima," ujar dia. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU itu enggan menjelaskan lebih detail terkait sebab tidak diterimanya paslon yang mendaftar belakangan di masa perpanjangan baik di Labura maupun di Empat Lawang. 

Mellaz beralasan, persoalan sebab tidak memenuhi syaratnya paslon di dua daerah Pemilihan tersebut merupakan kewenangan KPU Kabupaten setempat, sehingga dia melempar bola ke jajarannya di daerah-daerah itu. 

"Terkait dengan alasannya seperti apa, tentu masing-masing KPU Kabupaten dan Kota yang punya dasar," jelasnya. 

Hanya saja, dia memastikan jajarannya di daerah akan menjelaskan kepada publik mengapa paslon yang mendaftar di masa perpanjangan di dua daerah yang awalnya hanya memiliki satu paslon akhirnya gagal menjadi peserta pemilihan.

Pasalnya, paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di Labura dan juga Empat Lawang tengah mengajukan gugatan sengketa hasil pendaftaran calon kepala daerah di Bawaslu setempat. 

"Nanti semuanya akan lebih terbuka dan kita bisa ketahui bersama argumentasi di balik itu terkait dengan bagaimana jajaran kami itu bekerja, itu pada saat proses di Bawaslu," demikian Mellaz menambahkan. 

Untuk di Labura dan Empat Lawang, KPU awalnya hanya menerima pendaftaran dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Namu menjadi dua paslon ketika perpanjangan masa pendaftaran dibuka pada 2 hingga 4 September 2024.

Di Labura, yang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menjadi peserta pemilihan adalah Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung, yang merupakan petahana. Keduanya diusung oleh Gerindra, PAN, Golkar, NasDem, Demokrat, PBB, Hanura, PKB, PPP, dan PKS.

Sementara, Bapaslon Rizal-Darno yang diusung dan didaftarkan PDIP ketika masa perpanjangan tidak ditetapkan oleh KPU Labura sebagai peserta pemilihan, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga pilbup yang akan digelar bakal melawan kotak kosong.

Sedangkan untuk Pilbup Empat Lawang 2024, paslon H. Joncik Muhammad-A Rivai yang diusung PAN, Demokrat, PDIP, Gerindra, Golkar, dan PKS dinyatakan sebagai paslon yang memenuhi syarat, dan akhirnya benar-benar menjadi calon tunggal. 

Sebab, paslon Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang didukung oleh 7 partai pengusung yaitu PKB, PPP, Hanura, Gelora, PKN, Perindo, dan Partai Buruh, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya