Berita

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni/RMOLJabar

Politik

4 Pasangan Calon Resmi Bertarung di Pilgub Jabar

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 05:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar resmi menetapkan 4 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur. Empat paslon tersebut akan bersaing untuk memperebutkan kursi orang nomor satu dan dua di Jawa Barat. 

Adapun 4 paslon tersebut adalah Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, serta Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan, empat pasangan calon telah memenuhi syarat. Sehingga mereka dapat ikut serta dalam pertempuran kontestasi di Pilgub Jabar mendatang. 


“Tadi melakukan rapat pleno tertutup terkait dengan empat paslon, dan ditetapkan empat paslonnya memenuhi syarat semuanya,” kata Ummi usai rapat pleno rekapitulasi DPT di Holiday Inn Bandung, Minggu (22/9). 

Lebih lanjut Ummi menyebut, pihaknya sebelumnya telah membuka tanggapan masyarakat untuk keempat paslon. Akan tetapi tidak ada tanggapan dari masyarakat untuk 4 pasangan calon tersebut . 

“Kemarin di tanggal 15-18 (September) kan kita membuka tanggapan masyarakat ya, dan tidak ada untuk empat ini nihil,” sebutnya, dikutip RMOLJabar, Minggu (22/9). 

Ummi menambahkan, untuk tahap selanjutnya akan dilaksanakan pengundian nomor urut bagi para pasangan calon. Kemudian pihaknya beserta para pasangan calon juga akan menggelar deklarasi damai. 

“Iya, karena tahapannya selanjutnya di tanggal 23 (September) itu adalah pengundian nomor urut. Kemudian nanti di tanggal 24 kita akan melakukan deklarasi damai,” tambahnya. 

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan, penetapan dilakukan usai keempat paslon dinyatakan lolos verifikasi persyaratan. Ada 19 syarat, antara lain administrasi terkait calon, pencalonan, pemeriksaan kesehatan, dan lainnya. 

“Alhamdulillah semuanya sudah lengkap,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya