Berita

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang ke Komisi Yudisial/Ist

Hukum

Pembeli Cula Badak Divonis Bebas, HMI Laporkan Hakim ke KY

SABTU, 21 SEPTEMBER 2024 | 21:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang mengambil langkah melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang ke Komisi Yudisial.

Laporan tersebut berkaitan dengan putusan kontroversi perkara nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl. Putusan itu memvonis bebas Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa yang menghubungkan jual beli cula badak.

Ketua Bidang hukum HMI Pandeglang, Agung Lodaya mengatakan, putusan tersebut menjadi kontroversial karena dari bukti serta keterangan saksi-saksi, Willy terbukti terlibat dalam jual beli cula badak tersebut.


Agung menduga bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut dinilai tidak adil.

"Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas, kalo pemburunya dan penjualnya sudah dipidana penjara, maka yang bersangkutan termasuk pembeli sekalipun harusnya dipidana juga," ujar Agung kepada wartawan, Sabtu (21/9).

Agung berharap kepada Komisi Yudisial agar secepatnya menindaklanjuti laporan pengaduan dan memberikan sanksi tegas kepada hakim terlapor.

"Mudah-mudahan KY bisa objektif dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor," pungkasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Majelis hakim menilai Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak.

Majelis hakim menyatakan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa dianggap tidak terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Ageng Priambodo Pamungkas, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (27/8).

Sebelumnya Willy dituntut 5 tahun penjara dalam kasus transaksi penjualan cula badak Jawa. Jaksa menilai Willy bersalah turut serta melakukan penjualan cula badak hasil perburuan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya