Berita

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang ke Komisi Yudisial/Ist

Hukum

Pembeli Cula Badak Divonis Bebas, HMI Laporkan Hakim ke KY

SABTU, 21 SEPTEMBER 2024 | 21:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang mengambil langkah melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang ke Komisi Yudisial.

Laporan tersebut berkaitan dengan putusan kontroversi perkara nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl. Putusan itu memvonis bebas Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa yang menghubungkan jual beli cula badak.

Ketua Bidang hukum HMI Pandeglang, Agung Lodaya mengatakan, putusan tersebut menjadi kontroversial karena dari bukti serta keterangan saksi-saksi, Willy terbukti terlibat dalam jual beli cula badak tersebut.

Agung menduga bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut dinilai tidak adil.

"Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas, kalo pemburunya dan penjualnya sudah dipidana penjara, maka yang bersangkutan termasuk pembeli sekalipun harusnya dipidana juga," ujar Agung kepada wartawan, Sabtu (21/9).

Agung berharap kepada Komisi Yudisial agar secepatnya menindaklanjuti laporan pengaduan dan memberikan sanksi tegas kepada hakim terlapor.

"Mudah-mudahan KY bisa objektif dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor," pungkasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Majelis hakim menilai Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak.

Majelis hakim menyatakan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa dianggap tidak terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Ageng Priambodo Pamungkas, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (27/8).

Sebelumnya Willy dituntut 5 tahun penjara dalam kasus transaksi penjualan cula badak Jawa. Jaksa menilai Willy bersalah turut serta melakukan penjualan cula badak hasil perburuan.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Rusia, China dan Iran Dituding Gunakan AI untuk Ganggu Pilpres AS

Jumat, 27 September 2024 | 09:54

Kejar Keuntungan, Toko Daring Kompak Naikkan Biaya Komisi

Jumat, 27 September 2024 | 09:41

Cuma Bangun Gedung, Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Jumat, 27 September 2024 | 09:28

Karpet Persia, Eksotik dan Banyak Dikoleksi sebagai Investasi

Jumat, 27 September 2024 | 09:27

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

Jumat, 27 September 2024 | 09:14

Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori

Jumat, 27 September 2024 | 09:09

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Stagnan, Termurah Masih Dibanderol Rp780.500

Jumat, 27 September 2024 | 09:03

Zulhas: Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Diputuskan Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 08:52

Komitmen Prabowo Lanjutkan Pondasi Ekonomi Jokowi, Beri Kepastian bagi Investor

Jumat, 27 September 2024 | 08:47

Prabowo-Gibran Bakal Tarik Utang Baru Rp775 Triliun di Awal Menjabat, Buat Apa?

Jumat, 27 September 2024 | 08:35

Selengkapnya