Berita

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang ke Komisi Yudisial/Ist

Hukum

Pembeli Cula Badak Divonis Bebas, HMI Laporkan Hakim ke KY

SABTU, 21 SEPTEMBER 2024 | 21:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang mengambil langkah melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang ke Komisi Yudisial.

Laporan tersebut berkaitan dengan putusan kontroversi perkara nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl. Putusan itu memvonis bebas Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa yang menghubungkan jual beli cula badak.

Ketua Bidang hukum HMI Pandeglang, Agung Lodaya mengatakan, putusan tersebut menjadi kontroversial karena dari bukti serta keterangan saksi-saksi, Willy terbukti terlibat dalam jual beli cula badak tersebut.


Agung menduga bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut dinilai tidak adil.

"Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas, kalo pemburunya dan penjualnya sudah dipidana penjara, maka yang bersangkutan termasuk pembeli sekalipun harusnya dipidana juga," ujar Agung kepada wartawan, Sabtu (21/9).

Agung berharap kepada Komisi Yudisial agar secepatnya menindaklanjuti laporan pengaduan dan memberikan sanksi tegas kepada hakim terlapor.

"Mudah-mudahan KY bisa objektif dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor," pungkasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Majelis hakim menilai Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak.

Majelis hakim menyatakan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa dianggap tidak terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Ageng Priambodo Pamungkas, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (27/8).

Sebelumnya Willy dituntut 5 tahun penjara dalam kasus transaksi penjualan cula badak Jawa. Jaksa menilai Willy bersalah turut serta melakukan penjualan cula badak hasil perburuan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya