Berita

Selebgram Rea Wiradinata/Instagram

Hukum

Putusan Pailit Selebgram Rea Wiradinata Bisa Batal Lewat MA

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 12:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada selebgram Rea Wiradinata dinilai bisa dibatalkan.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Kepailitan dan Keperdataan Universitas Sam Ratulangi, Abdurahman Konoras dalam merespons putusan Pengadilan Niaga terkait Gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kasus utang piutang antara Rea dan seorang bernama Noverizky Tri Putra.

Menurut Abdurahman, putusan pailit tersebut bisa dibatalkan di Mahkamah Agung (MA).


"Rea ini selebgram dan pasti mengetahui setiap apa yang diperjanjikan dengan orang lain. Rea harus mendapatkan keadilan," kata Abdurahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9).

Saat ini, Rea tengah mengajukan kasasi ke MA agar status pailit bisa dicabut. Kasasi tersebut juga dilayangkan untuk merehabilitasi nama baiknya.

"Secara ketentuan hukum, Rea sebenarnya berpeluang untuk membayar lewat proposal perdamaian, akan tetapi ditolak (kreditur)," tutup Abdurahman.

Adapun kasus tersebut bermula saat Noverizky memiliki klien bernama Mohammad Shaheen bin Sidek yang sedang terjerat masalah hukum. Ia kemudian mengenalkan Noverizky dengan Rea yang disebut bisa membantu masalah hukumnya.

Dalam perjalannya, Rea menyebut Shaheen menitipkan Rp2,5 miliar kepada Noverizky. Namun Noverizky menyebut uang itu adalah pinjaman untuk Rea. Klaim Noverizky kemudian dituangkan dalam BAP atas laporan di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya