Berita

Selebgram Rea Wiradinata/Instagram

Hukum

Putusan Pailit Selebgram Rea Wiradinata Bisa Batal Lewat MA

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 12:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada selebgram Rea Wiradinata dinilai bisa dibatalkan.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Kepailitan dan Keperdataan Universitas Sam Ratulangi, Abdurahman Konoras dalam merespons putusan Pengadilan Niaga terkait Gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kasus utang piutang antara Rea dan seorang bernama Noverizky Tri Putra.

Menurut Abdurahman, putusan pailit tersebut bisa dibatalkan di Mahkamah Agung (MA).


"Rea ini selebgram dan pasti mengetahui setiap apa yang diperjanjikan dengan orang lain. Rea harus mendapatkan keadilan," kata Abdurahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9).

Saat ini, Rea tengah mengajukan kasasi ke MA agar status pailit bisa dicabut. Kasasi tersebut juga dilayangkan untuk merehabilitasi nama baiknya.

"Secara ketentuan hukum, Rea sebenarnya berpeluang untuk membayar lewat proposal perdamaian, akan tetapi ditolak (kreditur)," tutup Abdurahman.

Adapun kasus tersebut bermula saat Noverizky memiliki klien bernama Mohammad Shaheen bin Sidek yang sedang terjerat masalah hukum. Ia kemudian mengenalkan Noverizky dengan Rea yang disebut bisa membantu masalah hukumnya.

Dalam perjalannya, Rea menyebut Shaheen menitipkan Rp2,5 miliar kepada Noverizky. Namun Noverizky menyebut uang itu adalah pinjaman untuk Rea. Klaim Noverizky kemudian dituangkan dalam BAP atas laporan di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya