Berita

Selebgram Rea Wiradinata/Instagram

Hukum

Putusan Pailit Selebgram Rea Wiradinata Bisa Batal Lewat MA

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 12:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada selebgram Rea Wiradinata dinilai bisa dibatalkan.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Kepailitan dan Keperdataan Universitas Sam Ratulangi, Abdurahman Konoras dalam merespons putusan Pengadilan Niaga terkait Gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kasus utang piutang antara Rea dan seorang bernama Noverizky Tri Putra.

Menurut Abdurahman, putusan pailit tersebut bisa dibatalkan di Mahkamah Agung (MA).

"Rea ini selebgram dan pasti mengetahui setiap apa yang diperjanjikan dengan orang lain. Rea harus mendapatkan keadilan," kata Abdurahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9).

Saat ini, Rea tengah mengajukan kasasi ke MA agar status pailit bisa dicabut. Kasasi tersebut juga dilayangkan untuk merehabilitasi nama baiknya.

"Secara ketentuan hukum, Rea sebenarnya berpeluang untuk membayar lewat proposal perdamaian, akan tetapi ditolak (kreditur)," tutup Abdurahman.

Adapun kasus tersebut bermula saat Noverizky memiliki klien bernama Mohammad Shaheen bin Sidek yang sedang terjerat masalah hukum. Ia kemudian mengenalkan Noverizky dengan Rea yang disebut bisa membantu masalah hukumnya.

Dalam perjalannya, Rea menyebut Shaheen menitipkan Rp2,5 miliar kepada Noverizky. Namun Noverizky menyebut uang itu adalah pinjaman untuk Rea. Klaim Noverizky kemudian dituangkan dalam BAP atas laporan di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya