Berita

Selebgram Rea Wiradinata/Instagram

Hukum

Putusan Pailit Selebgram Rea Wiradinata Bisa Batal Lewat MA

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 12:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada selebgram Rea Wiradinata dinilai bisa dibatalkan.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Kepailitan dan Keperdataan Universitas Sam Ratulangi, Abdurahman Konoras dalam merespons putusan Pengadilan Niaga terkait Gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kasus utang piutang antara Rea dan seorang bernama Noverizky Tri Putra.

Menurut Abdurahman, putusan pailit tersebut bisa dibatalkan di Mahkamah Agung (MA).


"Rea ini selebgram dan pasti mengetahui setiap apa yang diperjanjikan dengan orang lain. Rea harus mendapatkan keadilan," kata Abdurahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9).

Saat ini, Rea tengah mengajukan kasasi ke MA agar status pailit bisa dicabut. Kasasi tersebut juga dilayangkan untuk merehabilitasi nama baiknya.

"Secara ketentuan hukum, Rea sebenarnya berpeluang untuk membayar lewat proposal perdamaian, akan tetapi ditolak (kreditur)," tutup Abdurahman.

Adapun kasus tersebut bermula saat Noverizky memiliki klien bernama Mohammad Shaheen bin Sidek yang sedang terjerat masalah hukum. Ia kemudian mengenalkan Noverizky dengan Rea yang disebut bisa membantu masalah hukumnya.

Dalam perjalannya, Rea menyebut Shaheen menitipkan Rp2,5 miliar kepada Noverizky. Namun Noverizky menyebut uang itu adalah pinjaman untuk Rea. Klaim Noverizky kemudian dituangkan dalam BAP atas laporan di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya