Berita

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, usai memberikan klarifikasi ke KPK terkait penggunaan jet pribadi, Selasa (17/9)/RMOL

Hukum

Tarif Rp90 Juta Per Orang yang Diakui Kaesang Bukan Naik Private Jet, Tapi Pesawat Komersial

RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tarif Rp90 juta per orang yang diakui Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, ternyata bukan untuk penggunaan pesawat jet pribadi. Itu adalah harga tiket pesawat komersial kelas bisnis untuk pergi ke Amerika Serikat (AS).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, munculnya nominal Rp90 juta per orang berasal dari pengakuan Kaesang untuk penggunaan pesawat komersial.

"Yang bersangkutan bilang, tadinya dia mau naik kelas bisnis berempat, satunya Rp90 juta, tapi diajak nebeng, dia bilang kalau business class itu Rp90 juta, ya saya terima saja dulu angkanya. Misalnya kalau ditetapkan jadinya berapa, ya saya belum tentu juga ngikut itu, belum tentu lah," kata Pahala kepada wartawan di Kantor Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta, Rabu (18/9).


Lanjut Pahala, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu juga mengaku ditemani 3 orang saat melancong ke AS. Yakni sang istri Erina Gudono, kakak Erina, dan stafnya.

"Dia berangkat, yang Kaesang berempat, temannya mana saya tahu sama siapa dia di pesawat. Seingat saya, saya enggak bilang sama siapa, tapi dia berempat, ya dari Jakarta berempat," terang Pahala.

Pahala pun mengaku tidak mengetahui apakah pemilik pesawat jet pribadi yang merupakan teman Kaesang berinisial Y itu juga ikut satu pesawat dengan Kaesang atau tidak.

"Di situ disebut empat orang. Soal siapa di situ enggak tahu saya, pilotnya berapa orangnya, krunya, saya enggak ngerti. Tujuannya ke mana, belok dulu ke mana, belum sedetail itu. Tapi yang bilang dia nebeng nanti saya tanya, nebeng ke siapa, pasti kita tanya," pungkas Pahala.

Kaesang bersama timnya secara inisiatif pribadi mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi, Selasa siang (17/9). Kaesang mengaku bahwa pesawat yang digunakan untuk pergi ke AS merupakan milik temannya.

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," ucap Kaesang.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya