Berita

Titi Anggraini (Antara)

Politik

PILKADA 2024

Golput Bukan Tindak Pidana, Tidak Boleh Dikriminalisasi

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 16:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gerakan golput, baik dalam bentuk abstain maupun mencoblos semua calon, mengemuka di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini, menjelaskan dalam kerangka hukum beberapa pasal dalam konstitusi dan undang-undang terkait pemilu menekankan pentingnya hak pilih yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Gerakan golput baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi," kata Titi lewat akun X miliknya, Senin (16/8).


Dia membeberkan, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Ini diperkuat oleh Pasal 22E Ayat (1) yang mengatur pemilihan umum harus berlangsung secara langsung dan bebas.

Selain itu, Pasal 43 Ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih tanpa tekanan.

"Memilih atau tidak memilih adalah kehendak bebas dari setiap warganegara sepanjang dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman yang otentik atas setiap konsekuensinya," jelasnya.

Namun, aturan lebih lanjut seperti Pasal 182A dan Pasal 187A UU 10/2016 menetapkan sanksi pidana bagi mereka yang menghalangi hak pilih seseorang atau terlibat dalam politik uang. Ini termasuk ancaman penjara hingga 72 bulan dan denda besar bagi pelanggar.

Di sisi lain, gerakan golput yang tidak disertai kekerasan atau politik uang dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang sah. Golput menjadi tantangan bagi partai dan penyelenggara pemilu untuk menghadirkan pemilu yang murni, bebas, dan adil.

Gerakan ini menjadi cerminan dari kualitas demokrasi, mendorong adanya diskursus ide dan program yang lebih substantif di antara para calon dan partai politik.

"Pemidanaan gerakan golput hanya bisa dilakukan apabila gerakan tersebut disertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya