Berita

Titi Anggraini (Antara)

Politik

PILKADA 2024

Golput Bukan Tindak Pidana, Tidak Boleh Dikriminalisasi

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 16:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gerakan golput, baik dalam bentuk abstain maupun mencoblos semua calon, mengemuka di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini, menjelaskan dalam kerangka hukum beberapa pasal dalam konstitusi dan undang-undang terkait pemilu menekankan pentingnya hak pilih yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Gerakan golput baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi," kata Titi lewat akun X miliknya, Senin (16/8).


Dia membeberkan, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Ini diperkuat oleh Pasal 22E Ayat (1) yang mengatur pemilihan umum harus berlangsung secara langsung dan bebas.

Selain itu, Pasal 43 Ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih tanpa tekanan.

"Memilih atau tidak memilih adalah kehendak bebas dari setiap warganegara sepanjang dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman yang otentik atas setiap konsekuensinya," jelasnya.

Namun, aturan lebih lanjut seperti Pasal 182A dan Pasal 187A UU 10/2016 menetapkan sanksi pidana bagi mereka yang menghalangi hak pilih seseorang atau terlibat dalam politik uang. Ini termasuk ancaman penjara hingga 72 bulan dan denda besar bagi pelanggar.

Di sisi lain, gerakan golput yang tidak disertai kekerasan atau politik uang dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang sah. Golput menjadi tantangan bagi partai dan penyelenggara pemilu untuk menghadirkan pemilu yang murni, bebas, dan adil.

Gerakan ini menjadi cerminan dari kualitas demokrasi, mendorong adanya diskursus ide dan program yang lebih substantif di antara para calon dan partai politik.

"Pemidanaan gerakan golput hanya bisa dilakukan apabila gerakan tersebut disertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya