Berita

Titi Anggraini (Antara)

Politik

PILKADA 2024

Golput Bukan Tindak Pidana, Tidak Boleh Dikriminalisasi

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 16:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gerakan golput, baik dalam bentuk abstain maupun mencoblos semua calon, mengemuka di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini, menjelaskan dalam kerangka hukum beberapa pasal dalam konstitusi dan undang-undang terkait pemilu menekankan pentingnya hak pilih yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Gerakan golput baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi," kata Titi lewat akun X miliknya, Senin (16/8).


Dia membeberkan, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Ini diperkuat oleh Pasal 22E Ayat (1) yang mengatur pemilihan umum harus berlangsung secara langsung dan bebas.

Selain itu, Pasal 43 Ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih tanpa tekanan.

"Memilih atau tidak memilih adalah kehendak bebas dari setiap warganegara sepanjang dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman yang otentik atas setiap konsekuensinya," jelasnya.

Namun, aturan lebih lanjut seperti Pasal 182A dan Pasal 187A UU 10/2016 menetapkan sanksi pidana bagi mereka yang menghalangi hak pilih seseorang atau terlibat dalam politik uang. Ini termasuk ancaman penjara hingga 72 bulan dan denda besar bagi pelanggar.

Di sisi lain, gerakan golput yang tidak disertai kekerasan atau politik uang dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang sah. Golput menjadi tantangan bagi partai dan penyelenggara pemilu untuk menghadirkan pemilu yang murni, bebas, dan adil.

Gerakan ini menjadi cerminan dari kualitas demokrasi, mendorong adanya diskursus ide dan program yang lebih substantif di antara para calon dan partai politik.

"Pemidanaan gerakan golput hanya bisa dilakukan apabila gerakan tersebut disertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih," pungkasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya