Berita

Tangkapan layar Ketua Umum FPI, Habib Muhammad bin Husein Alatas membacakan pernyataan sikap/Rep

Politik

PILKADA SERENTAK 2024

FPI Bolehkan Umat Coblos Semua Paslon

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Front Persaudaraan Islam (FPI) mengeluarkan maklumat yang berisi panduan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Dalam maklumat yang dibacakan Ketua Umum FPI, Habib Muhammad bin Husein Alatas, disebutkan panduan ini dikeluarkan atas dasar semangat dakwah dan upaya menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.

Maklumat tersebut merupakan hasil dari ijtima ulama dan didukung oleh Gerakan Nasional Pengawal Ulama serta Persaudaraan Alumni 212. 

FPI memberikan lima poin penting terkait panduan memilih di Pilkada 2024, yang berisi kriteria calon kepala daerah yang harus dipilih, baik yang maju melalui jalur independen maupun partai berbasis Islam.

"Untuk menentukan pilihan dalam Pilkada pada semua tempat, hendaknya mempertimbangkan kriteria pasangan calon kepala daerah yang beriman dan bertakwa pada Allah SWT serta memiliki sifat amanah, fatanah, dan tablig," kata Habib Muhammad lewat rekaman video yang dilihat redaksi, Senin (16/9).

Selain itu, calon tersebut harus berintegritas, anti korupsi, tidak khianat, tidak pendusta, dan tidak pengingkar janji. Calon juga tidak boleh pro-paham komunisme, sekularisme, pluralisme, liberalisme, LGBTQ, serta tidak mendukung kemusyrikan dan kemungkaran.

Poin kedua, kriteria ini berlaku untuk pasangan calon yang maju lewat jalur independen maupun diusung atau didukung partai Islam atau partai berbasis Islam.

Ketiga, bila dihadapkan pada pilihan yang tidak memenuhi kriteria ideal, maka tetaplah mempertimbangkan pasangan calon yang mudaratnya lebih ringan dan maslahatnya lebih besar bagi Islam dan umat Islam, sesuai ijtihad politik dari ulama di daerah masing-masing.

"Apabila umat tidak menemukan kriteria pasangan calon sesuai dengan poin-poin di atas, lalu umat memilih untuk tidak memilih atau mencoblos semua, maka itu merupakan hak politik yang wajib dihormati," tegas menantu Habib Rizieq Shihab tersebut membacakan poin empat.

Terakhir, diserukan pula kepada seluruh umat Islam agar tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang jujur dan adil demi meraih ridho Allah SWT.

Maklumat ini ditutup dengan pesan agar umat Islam tetap berpegang pada semangat revolusi akhlak serta menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar dalam proses Pilkada 2024.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya