Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

Pendaftaran Cakada di Wilayah Kotak Kosong Kembali Diperpanjang

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2024 | 14:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

KPU mengulang masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) yang telah berlangsung hingga 4 September 2024 kemarin, lantaran terdapat sejumlah permasalahan termasuk adanya double dukungan partai politik di wilayah kotak kosong. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah Satu (1) Pasangan Calon, per tanggal 11 September 2024.

Dalam surat tersebut dinyatakan pada paragraf pertama mengenai latar belakang pelaksanaan pengulangan masa perpanjangan pendaftaran cakada oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang hanya memiliki calon tunggal melawan kotak kosong. 

"Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024, disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon dan terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan," tulis Surat Dinas KPU yang dikutip RMOL, Kamis (12/9). 

Dijelaskan dalam poin ketiga, bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran double dukungan atau sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran. 

"Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditandatangani di atas materai dan disampaikan kepada pasangan calon dan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024," kata KPU dalam surat dinasnya ini. 

Selain itu, dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model BA.Tanda.Terima.KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 

"Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen pendaftaran partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon baru, pada masa perpanjangan pendaftaran untuk dilakukan penelitian administrasi," demikian KPU menyatakan dalam Surat Dinasnya.

Populer

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

Ini Kisah di Balik Fufufafa Dikaitkan dengan Gibran

Rabu, 11 September 2024 | 01:15

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

Menkominfo Jangan Lagi Bela Gibran soal Fufufafa

Rabu, 11 September 2024 | 04:03

UPDATE

Ingatkan Budi Arie, PDIP: Menkominfo Bukan Jubir Keluarga Jokowi

Kamis, 12 September 2024 | 10:08

Ikuti AS Terapkan Tarif Tambahan, Kanada Terancam Balasan China

Kamis, 12 September 2024 | 09:52

Petahana Diprediksi Kalah Telak Lawan Rudy-Seno

Kamis, 12 September 2024 | 09:52

Kemlu RI Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Kamis, 12 September 2024 | 09:45

Lebanon dan Palestina Tuntut AS Keluarkan Kuba dari Daftar Hitam

Kamis, 12 September 2024 | 09:42

Pembatasan BBM Subsidi Selamatkan APBN

Kamis, 12 September 2024 | 09:32

Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi, Nasdaq Melonjak 2,2 Persen

Kamis, 12 September 2024 | 09:25

Poros Anti Fasisme Gaya Baru Didirikan, Caracas Jadi Ibukotanya

Kamis, 12 September 2024 | 09:07

Pengamat: Jokowi Panik Jelang Lengser Sampai Harus Kumpulkan Kapolda hingga Kapolres

Kamis, 12 September 2024 | 09:03

Penyanyi Legendaris Bon Jovi Selamatkan Wanita yang Hendak Bundir di Jembatan Nashville

Kamis, 12 September 2024 | 08:35

Selengkapnya