Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

Pendaftaran Cakada di Wilayah Kotak Kosong Kembali Diperpanjang

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2024 | 14:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

KPU mengulang masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) yang telah berlangsung hingga 4 September 2024 kemarin, lantaran terdapat sejumlah permasalahan termasuk adanya double dukungan partai politik di wilayah kotak kosong. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah Satu (1) Pasangan Calon, per tanggal 11 September 2024.

Dalam surat tersebut dinyatakan pada paragraf pertama mengenai latar belakang pelaksanaan pengulangan masa perpanjangan pendaftaran cakada oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang hanya memiliki calon tunggal melawan kotak kosong. 


"Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024, disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon dan terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan," tulis Surat Dinas KPU yang dikutip RMOL, Kamis (12/9). 

Dijelaskan dalam poin ketiga, bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran double dukungan atau sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran. 

"Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditandatangani di atas materai dan disampaikan kepada pasangan calon dan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024," kata KPU dalam surat dinasnya ini. 

Selain itu, dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model BA.Tanda.Terima.KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 

"Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen pendaftaran partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon baru, pada masa perpanjangan pendaftaran untuk dilakukan penelitian administrasi," demikian KPU menyatakan dalam Surat Dinasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya