Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

Pendaftaran Cakada di Wilayah Kotak Kosong Kembali Diperpanjang

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2024 | 14:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

KPU mengulang masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) yang telah berlangsung hingga 4 September 2024 kemarin, lantaran terdapat sejumlah permasalahan termasuk adanya double dukungan partai politik di wilayah kotak kosong. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah Satu (1) Pasangan Calon, per tanggal 11 September 2024.

Dalam surat tersebut dinyatakan pada paragraf pertama mengenai latar belakang pelaksanaan pengulangan masa perpanjangan pendaftaran cakada oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang hanya memiliki calon tunggal melawan kotak kosong. 


"Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024, disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon dan terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan," tulis Surat Dinas KPU yang dikutip RMOL, Kamis (12/9). 

Dijelaskan dalam poin ketiga, bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran double dukungan atau sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran. 

"Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditandatangani di atas materai dan disampaikan kepada pasangan calon dan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024," kata KPU dalam surat dinasnya ini. 

Selain itu, dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model BA.Tanda.Terima.KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 

"Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen pendaftaran partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon baru, pada masa perpanjangan pendaftaran untuk dilakukan penelitian administrasi," demikian KPU menyatakan dalam Surat Dinasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya