Berita

Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming/RMOL

Hukum

Mantan Komisioner KPK: Tolak PK Mardani H Maming!

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 11:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron diduga menjadi sosok yang cawe-cawe membantu peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA). 

Menanggapi hal ini, mantan Komisoioner KPK Haryono Umar mengingatkan bahwa Mardani H Maming selaku terpidana korupsi sudah selayaknya mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, kata Haryono, tindakan korupsi yang dilakukan Mardani H Maming telah sangat merugikan rakyat.

“Nggak ada alasan (Mardani H Maming) untuk PK. Koruptor memang harus dikenakan hukum berat karena merugikan rakyat banyak,” kata Haryono kepada wartawan, Senin (9/9).


Haryono memandang bahwa MA harus menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini. Hal ini, kata Haryono, berkaca dari data dan perjalanan kasus yang menjerat Mardani H Maming.

“Berdasarkan data dan perjalanan kasus ini, harusnya ditolak PK nya,” kata Haryono.

Haryono menegaskan, PK yang diajukan oleh Mardani H Maming juga harus ditolak MA lantaran tidak novum atau bukti baru.

“Kan nggak ada novum baru,” pungkas Haryono.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikaitkan dengan urusan PK mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024 lalu bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. 

Dugaan keterlibatan pengajuan PK tersebut karena Nurul Ghufron dan Mardani H Maming sebelumnya sama-sama aktif di Nahdlatul Ulama (NU).

Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Saat wartawan mencoba menghubungi untuk mengonfimasi kabar itu, belum mendapat jawaban dari Nurul Ghufron.

Nama Nurul Ghufron sendiri baru-baru ini terbukti melanggar kode etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyo. 

Akibat pelanggaran itu Dewas KPK memberikan sanksi  Nurul Ghufron berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.




Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya