Berita

Ilustrasi KDRT/Ist

Presisi

Pelaku Penganiayaan Istri dan Anak di Lampung Diringkus

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 04:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polsek Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, mengamankan HS (33), pelaku dugaan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

HS diduga menganiaya anak dan istrinya S (36) pada Minggu (1/9) sekitar pukul 08.00. 

Sebelum terjadinya kekerasan tersebut, korban S usai memandikan anaknya yang paling kecil.


Setelah itu S meminta anak sulungnya untuk mengambilkan handphone di kamar, namun ternyata bagian layarnya rusak. 

Korban lalu menanyakan suaminya namun HS hanya diam saja hingga membuat S kesal. Handphone tersebut lantas dilempar di samping HS yang sedang duduk.

HS kemudian mendatangi S dan terjadilah kekerasan dan penganiayaan terhadap korban. 

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Agung.

Kapolsek Gunung Agung Iptu Amir Hamzah mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka warga Tiyuh Mulyo Sari Kecamatan Batu Putih, pada hari Kamis (5/9) sekira pukul 16.00. 

“Berdasarkan Laporan Polisi  Nomor : LP/B/26/IX/2024/ SPKT/Polsek Gunung Agung/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung/Tanggal 03-09-2024. Berdasarkan bukti penyidikan menetapkan HS sebagai tersangka," kata Amir Hamzah dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Senin (9/9).

Atas ulahnya HS dijerat Pasal 76 C Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP Sub Pasal 352 KUHP.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya