Berita

Irwansyah Putra Nasution/RMOL

Politik

KPU Tapsel 'Harus' TMS kan Doli Pasaribu-Ahmad Bukhori

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 21:32 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan (Tapsel) diminta untuk memutuskan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap pasangan Doli Pasaribu-Ahmad Bukhori di Pilkada Tapsel 2024. Hal ini karena bakal calon wakil bupati, Ahmad Bukhori tidak menghadiri undangan KPU untuk pemeriksaan kesehatan.

Demikian disampaikan Irwansyah Putra Nasution. Sosok yang akrab dipanggil Ibe ini merupakan kuasa hukum masyarakat yang Identitas didug digunakan tanpa ijin dan tandatangannya dipalsukan untuk mendukung Doli-Bukhori dari jalur perseorangan.

"Yang kami tau, dia tidak hadir dalam riksa kesehatan, tanpa alasan yang jelas," kata Ibe dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (4/9).


Irwansyah Putra menjelaskan pemeriksaan kesehatan 29 Agustus - 2 September 2024 merupakan satu tahapan yang harus dijalani setiap pasangan calon Kepala Daerah. Pemeriksaannya juga dilakukan oleh tim dokter di rumah sakit yang telah ditentukan oleh KPU Tapsel.

Dalam kasusnya Ahmad Bukhori, tidak diketahui ketidakhadirannya dalam tes tersebut dikarenakan alasan apa.? Karena dalam Keputusan KPU 1229 tahun 2024, setiap pasangan calon harus menandatangani dokumen sesuai form yang telah disiapkan KPU, setelah menjalani tahapan yang dilalui.

Selain itu, pada masa pendaftaran 27-29 Agustus, Ahmad Bukhori juga tidak hadir di Kantor KPU Tapsel untuk mendaftar sebagai Paslon di Pilkada Tapsel. Ia diwakili dengan surat keterangan.

Di dalam Keputusan KPU 1229 tahun 2024, Bab III, huruf B, angka 1 disebut KPU harus memastikan kehadiran pimpinan partai politik, pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dengan meminta bantuan tim helpdesk, dengan cara melakukan panggilan video call.

"Pertanyaannya, apakah KPU Tapsel melakukan langkah verifikasi video call tersebut, terhadap Ahmad Bukhori," ujarnya.

Lanjut Ibey, memang ada aturan untuk melakukan pergantian pasangan calon apabila berhalangan tetap atau dijatuhi pidana, meninggal dunia, atau tidak lolos tes kesehatan.

Pastinya KPU Tapsel akan mengacu pada aturan tersebut. Pertanyaannya, Ahmad Bukhori kalau mau diganti, masuk dalam kategori yang mana.?

"Kalau dinyatakan tak lolos syarat kesehatan, harus berdasarkan rekomendasi tim medis yang ditunjuk KPU. Sementara Ahmad Bukhori tidak hadir dalam tes kesehatan," ucapnya.

Ibey pun meminta KPU RI segera memerintahkan KPU Tapsel untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU. 

"Sudahlah, tegakkan saja aturan. Jangan sakiti masyarakat Tapsel. Pilkada harus berjalan sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya