Berita

Irwansyah Putra Nasution/RMOL

Politik

KPU Tapsel 'Harus' TMS kan Doli Pasaribu-Ahmad Bukhori

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 21:32 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan (Tapsel) diminta untuk memutuskan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap pasangan Doli Pasaribu-Ahmad Bukhori di Pilkada Tapsel 2024. Hal ini karena bakal calon wakil bupati, Ahmad Bukhori tidak menghadiri undangan KPU untuk pemeriksaan kesehatan.

Demikian disampaikan Irwansyah Putra Nasution. Sosok yang akrab dipanggil Ibe ini merupakan kuasa hukum masyarakat yang Identitas didug digunakan tanpa ijin dan tandatangannya dipalsukan untuk mendukung Doli-Bukhori dari jalur perseorangan.

"Yang kami tau, dia tidak hadir dalam riksa kesehatan, tanpa alasan yang jelas," kata Ibe dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (4/9).


Irwansyah Putra menjelaskan pemeriksaan kesehatan 29 Agustus - 2 September 2024 merupakan satu tahapan yang harus dijalani setiap pasangan calon Kepala Daerah. Pemeriksaannya juga dilakukan oleh tim dokter di rumah sakit yang telah ditentukan oleh KPU Tapsel.

Dalam kasusnya Ahmad Bukhori, tidak diketahui ketidakhadirannya dalam tes tersebut dikarenakan alasan apa.? Karena dalam Keputusan KPU 1229 tahun 2024, setiap pasangan calon harus menandatangani dokumen sesuai form yang telah disiapkan KPU, setelah menjalani tahapan yang dilalui.

Selain itu, pada masa pendaftaran 27-29 Agustus, Ahmad Bukhori juga tidak hadir di Kantor KPU Tapsel untuk mendaftar sebagai Paslon di Pilkada Tapsel. Ia diwakili dengan surat keterangan.

Di dalam Keputusan KPU 1229 tahun 2024, Bab III, huruf B, angka 1 disebut KPU harus memastikan kehadiran pimpinan partai politik, pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dengan meminta bantuan tim helpdesk, dengan cara melakukan panggilan video call.

"Pertanyaannya, apakah KPU Tapsel melakukan langkah verifikasi video call tersebut, terhadap Ahmad Bukhori," ujarnya.

Lanjut Ibey, memang ada aturan untuk melakukan pergantian pasangan calon apabila berhalangan tetap atau dijatuhi pidana, meninggal dunia, atau tidak lolos tes kesehatan.

Pastinya KPU Tapsel akan mengacu pada aturan tersebut. Pertanyaannya, Ahmad Bukhori kalau mau diganti, masuk dalam kategori yang mana.?

"Kalau dinyatakan tak lolos syarat kesehatan, harus berdasarkan rekomendasi tim medis yang ditunjuk KPU. Sementara Ahmad Bukhori tidak hadir dalam tes kesehatan," ucapnya.

Ibey pun meminta KPU RI segera memerintahkan KPU Tapsel untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU. 

"Sudahlah, tegakkan saja aturan. Jangan sakiti masyarakat Tapsel. Pilkada harus berjalan sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya