Berita

Anies Baswedan/Ist

Politik

Punya Syarat Ini, Anies Cocok Bentuk Parpol Baru

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 13:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan, dinilai memiliki modal yang cukup kuat untuk membentuk partai politik baru. 

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, mendorong Anies agar segera merealisasikan niatan tersebut.

"Kongkretkan bikin partai baru. Modal politiknya sudah banyak," kata Adi kepada RMOL di Jakarta, Rabu (4/9).


Menurut Adi, ketokohan Anies, basis massa yang solid, serta dukungan loyal dari para pendukungnya menjadi modal penting untuk mewujudkan hal tersebut. 

Mantan Capres Koalisi Perubahan itu juga dinilai memiliki pengaruh yang besar di media sosial, yang semakin memperkuat posisinya di dunia politik.

Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyebutkan bahwa banyak tokoh di Indonesia yang membentuk partai politik sebagai kendaraan untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Oleh karena itu, jika Anies membentuk partai baru, disarankan agar tidak hanya berhenti pada posisi ketua umum, tetapi terus melangkah hingga bisa maju sebagai calon presiden.

"Jangan berhenti jadi ketum, tapi hingga jadi presiden," tandas Adi Prayitno.

Dengan modal politik yang sudah dimilikinya, langkah Anies untuk membentuk partai baru bisa menjadi kekuatan baru dalam peta politik nasional. 

Namun, tantangan besar juga menanti Anies termasuk bagaimana mengonsolidasikan dukungan yang sudah ada dan memperluas basis pendukungnya di berbagai wilayah Indonesia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya